Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Hyundai Patenkan Teknologi Pintu Belakang Model Geser ke Atas | Motor Pakai Pelat Nomor Thailand Siap-siap Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 25/02/2022, 07:05 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com— Tiap produsen mobil terus melakukan inovasi agar produknya semakin baik. Salah satunya seperti yang Hyundai lakukan dengan mematenkan teknologi terbarunya.

Masalah pada mobil yang memiliki pintu belakang atau tailgate adalah pada saat terbuka cukup memakan tempat. Khususnya, pada saat bagian belakang mobil diparkir terlalu mepet dengan tembok.

Selain itu, gaya atau aliran modifikasi pada sepeda motor bermacam-macam. Salah satunya yang banyak diterapkan oleh pengendara motor adalah thailook.

Thailook sendiri adalah gaya modifikasi yang berkiblat pada gaya yang berkembang di Thailand. Gaya ini banyak diusung pada motor bebek atau skuter matik (skutik).

Banyak pecinta modifikasi yang mengaplikasikan gaya thailook secara maksimal. Bahkan, sampai menggunakan pelat nomor dengan gaya Thailand.

Berikut daftar 5 artikel terfavorit di kanal Kompas Otomotif, Kamis (24/2/2022):

1. Hyundai Patenkan Teknologi Pintu Belakang Model Geser ke Atas

Paten teknologi Hyundai untuk pintu belakang model geser ke atasDok. Carbuzz.com Paten teknologi Hyundai untuk pintu belakang model geser ke atas

Dikutip dari Carbuzz.com, Kamis (24/2/2022), Hyundai sudah berhasil mengatasi masalah tersebut. Pabrikan asal Korea ini menciptakan pintu belakang model geser atau sliding.

Tentunya, ada beberapa kekurangan dari teknologi tersebut. Tinggi mobil menjadi bertambah saat pintu dibuka dan akan bermasalah jika atap tempat mobil diparkir terlalu rendah.

Selain itu, mobil juga tidak bisa dipasang roof rail atau roof box, karena akan mengganggu mekanisme pintu saat terbuka.

Baca juga: Hyundai Patenkan Teknologi Pintu Belakang Model Geser ke Atas

2. Motor Pakai Pelat Nomor Thailand Siap-siap Didenda Rp 500.000

Pelat nomor Thailand pada skutik bergaya Thailook

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemilik Skutik yang Pakai Pelat Nomor Thailand Bakal Didenda Rp 500.000, Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/29/111200215/pemilik-skutik-yang-pakai-pelat-nomor-thailand-bakal-didenda-rp-500.000.
Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro
Editor : Aditya Maulana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0LDok. TikTok @zahraniyanatasya Pelat nomor Thailand pada skutik bergaya Thailook Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemilik Skutik yang Pakai Pelat Nomor Thailand Bakal Didenda Rp 500.000, Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/29/111200215/pemilik-skutik-yang-pakai-pelat-nomor-thailand-bakal-didenda-rp-500.000. Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro Editor : Aditya Maulana Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Belum lama ini, viral di media sosial video pemilik motor yang ditilang karena menggunakan pelat nomor bergaya Thailand tersebut. Dalam video tersebut, motor yang digunakan adalah motor bebek Honda Revo.

Aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pelat nomor kendaraan, sudah ditentukan spesifikasi teknisnya. Bukan hanya tercantum nomor saja, tapi ada ketentuan panjang hingga lebarnya.

Baca juga: Motor Pakai Pelat Nomor Thailand Siap-siap Didenda Rp 500.000

3. Senjata Lampu Sorot Bus DAMRI yang Bertugas di Kalimantan

Senjata bus DAMRI di KalimantanTIKTOK/ANDRIAWANP Senjata bus DAMRI di Kalimantan

DAMRI merupakan salah satu operator bus yang memiliki rute di berbagai daerah, termasuk kawasan hutan atau perkebunan sawit di Kalimantan.

Tentu bus yang melayani trayek berbeda punya karakteristik tersendiri. Tambahan kelengkapan yang dipasang pada bus DAMRI yang melayani trayek di Kalimantan adalah "senjata" lampu sorot.

Lampu sorot memang kerap ditemui juga pada bus-bus Sumatera, fungsinya pun sama, menerangi jalan saat bus beroperasi di malam hari. Terangnya sinar lampu bus ini bisa dilihat dari video singkat yang dibuat akun Andriawan Pratiktyo di Tiktok. Pada video tersebut, tertulis senjata tempur wajib bus Kalimantan.

Baca juga: Senjata Lampu Sorot Bus DAMRI yang Bertugas di Kalimantan

4. Daftar Harga Mobil Toyota yang Dapat Insentif PPnBM

Honda di IIMS Hybrid 2021KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Honda di IIMS Hybrid 2021


Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian telah merilis daftar mobil yang berhak untuk menerima insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada tahun ini.

Daftar mobil yang mendapat diskon PPnBM tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian No. 852 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Toyota yang Dapat Insentif PPnBM

5. Razia Uji Emisi Digelar di 24 Ruas Jalan Jakarta, Tidak Ada Tilang

Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggelar kegiatan penataan atau kepatuhan hukum uji emisi kendaraan bermotor di total 24 ruas jalan tahun ini.

Aktivitas yang tergolong razia ini hasil koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Polda Metro Jaya. Rincian pembagian ruas jalan bersifat rahasia agar berjalan secara maksimal.

"Kami sengaja tak umumkan jalan mana saja, nanti pengendara malah menghindari ruas jalan itu," ujar Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Tiyana dalam siaran pers, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Razia Uji Emisi Digelar di 24 Ruas Jalan Jakarta, Tidak Ada Tilang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau