Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Polisi Tidur di Jalan Tidak Bisa Asal, Ada Aturannya

Kompas.com - 23/02/2022, 15:31 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tidur berfungsi untuk memperlambat laju kendaraan yang akan melaluinya, demi alasan keamanan dan keselamatan. Polisi tidur umum dipasang di pemukiman padat penduduk dan tempat keramaian.

Namun, pembangunan polisi tidur tidak bisa asal. Seperti yang terjadi di Jalan Inspeksi Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Total 49 polisi tidur di ruas jalan tersebut harus dibongkar karena menyalahi aturan.

Lurh Bukit Duri Achmad Syarief mengatakan, pembongkaran polisi tidur yang dibangun oleh warga sekitar dilakukan demi keamanan pengendara yang melintas. Ia juga menuturkan, sejumlah polisi tidur di ruas jalan tersebut dibangun dengan jarak yang terlalu berdekatan.

Baca juga: Belajar Menyetir Mobil, Lebih Baik Pakai Matik atau Manual?

Ilustrasi polisi tidur sesuai ketentuanbarcoproducts.com Ilustrasi polisi tidur sesuai ketentuan

"Di Jalan Inspeksi Bukit Duri, warga membuat (polisi tidur) jaraknya 20 sampai 30 meter. Sedangkan jalan sepanjang sekitar 4 kilometer," kata Syarief, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Budiyanto, pengamat kebijakan lalu lintas, menjelaskan bahwa pembangunan polisi tidur yang dilakukan sembarangan justru menjadi kontra produktif karena bisa menimbulkan kerusakan jalan dan berakibat pada gangguan fungsi jalan.

Masyarakat yang hendak membuat polisi tidur di jalanan dengan tempat tinggalnya pun harus berkoordinasi dengan polisi resort setempat atau Dinas Perhubungan.

Baca juga: Daftar Harga MPV Murah yang Dapat Insentif PPnBM 2022

Aparat terkait membongkar polisi tidur di Jalan Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (26/9/2021) pagi.Dok. Sudinhub Jakarta Timur Aparat terkait membongkar polisi tidur di Jalan Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (26/9/2021) pagi.

"Tapi faktanya banyak alat pengendali kecepatan (polisi tidur) yang dipasang oleh masyarakat tanpa kordinasi dengan local area traffic management, baik kordinasi ke polisi atau Dinas Perhubungan," kata Budiyanto.

Aturan pembangunan polisi tidur sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 82 Tahun 2018. Berikut spesifikasi polisi tidur yang ditetapkan menurut aturan tersebut.

  • Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.
  • Memiliki ukuran tinggi antara 8 sampai dengan 15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30 sampai dengan 90 sentimeter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen.
  • Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com