JAKARTA, KOMPAS.com - Saat mengemudi di jalan tol dan terserang kantuk maka dalam safety driving hal yang harus dilakukan ialah berhenti di rest area dan beristirahat sampai kembali bugar.
Tapi praktek di lapangan bisa beda dengan sisi ideal atau teori. Jika kadar kantuk sudah tidak tertahankan, ada yang memilih menepikan mobil di bahu jalan tol dan kemudian beristirahat.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, berhenti di bahu jalan terutama di jalan tol di Indonesia sebetulnya tindakan yang cukup rawan.
Baca juga: Mobil Diesel Salah Isi BBM, Segera Lakukan Hal Ini
"Karena (di Indonesia) bahu jalan digunakan jadi jalur cepat dan sebaliknya jalur cepat buat lambat. Jadi di Indonesia jalan tol jauh lebih berbahaya dibandingkan jalan biasa," kata Jusri kepada Kompas.com, Senin (14/2/2022).
Jusri mengatakan, bahu jalan memang diperuntukan untuk kejadian darurat. Semisal kendaraan rusak, mobil bermasalah dan lain hal termasuk kantuk. Tapi jika tidak darurat sekali jangan berhenti di bahu jalan.
"Bahu jalan untuk berhenti sekalipun jika tidak darurat sekali jangan dilakukan," ungkap Jusri.
"Jika terpaksa maka usahakan berhenti sejauh-jauhnya dari bahu jalan tersebut. Jika ada tepian atau tanah (di sampingnya) maka usahakan mobil keluar dari bahu jalan itu sejauh mungkin," katanya.
Baca juga: Mobil Diesel Diisi Pertamax, Akhirnya Diangkut Towing
Adapun kalau terpaksa berhenti di bahu jalan maka saat berhenti selalu aktifkan lampu hazard sebagai tanda darurat.
“Sejak saat itu, jangan matikan lampu hazard sepanjang berhenti di bahu jalan,” ujar Jusri.
Kemudian sesuai dengan aturan perundang-undangan pasang segitiga pengaman di belakang kendaraan. Namun, jangan memasangnya sembarangan dan harus sesuai dengan tata cara yang benar.
Baca juga: Impresi Fitur ASA yang Bikin All New Xenia Tak Lagi Minder
“Ada jarak khusus yang perlu diperhatikan ketika memasang segitiga pengaman. Jaraknya sendiri disesuaikan dengan kondisi jalan dan rata-rata kecepatan kendaraan yang melintas," katanya.
"Tujuannya juga untuk memberikan kesempatan pengemudi lain untuk menganalisa keberadaan kita dan untuk bereaksi,” kata Jusri.
Jika berada di jalan tol pemasangan segitiga pengaman minimal 50 meter di belakang kendaraan. Jarak ini cukup untuk mengantisipasi kendaraan dengan rata-rata kecepatan 80 kpj.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.