JAKARTA, KOMPAS.com - Video tayang di media sosial, memperlihatkan pengemudi mobil yang diduga beristirahat di bahu jalan tol dan tertidur karena kantuk kemudian didatangi polisi.
Dalam video yang diunggah akun TikTok, Polisi Galau Milenial87, sang polisi mengatakan, berhenti di bahu jalan diperbolehkan dalam keadaan darurat. Tapi tetap ada syarat cara melakukan yang benar.
Meski akhirnya pengemudi tersebut tidak ditilang dan hanya diberi teguran, dari video tersebut dapat ditarik kesimpulan khusus ke umum bahwa masih ada pengemudi yang tak paham cara berhenti di bahu tol.
Baca juga: Ingat Tekanan Udara Ban Standar Mobil, Lihat Stiker Keterangannya
@polisigaulmilenial87 Bapak ini Marah Tidur diBahu Tol Mau di tilang or? Endingny Haru !!#fyp #tilang #polisi #polisiindonesia #polantas #polisigaul #ntmcchanel #korlantas ? suara asli - POLISI GAUL MILENIAL
Jalan tol terdiri dari berbagai lajur, mulai dari bahu jalan, lajur kiri, tengah, dan kanan. Setiap lajur yang ada di jalan tol memiliki peran atau fungsi masing-masing.
Misalnya bahu jalan bisa digunakan pengemudi jika dalam kondisi darurat, lajur kiri untuk kendaraan lambat, tengah untuk yang lebih cepat, dan paling kanan untuk menyalip.
Bahu jalan memang disiapkan sebagai tempat mobil berhenti di tengah jalan tapi dengan syarat dalam kondisi darurat.
Baca juga: Kiprok Motor Rusak, Bisa Merembet ke Komponen Lain
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, saat berhenti di jalan tol wajib mengaktifkan lampu hazard.
“Sejak saat itu, jangan matikan lampu hazard sepanjang berhenti di bahu jalan,” ujar Jusri belum lama ini kepada Kompas.com.
Kemudian sesuai dengan aturan perundang-undangan pasang segitiga pengaman di belakang kendaraan. Namun, jangan memasangnya sembarangan dan harus sesuai dengan tata cara yang benar.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Simpan Ponsel di Bagasi Motor Bikin Kebakaran?
“Ada jarak khusus yang perlu diperhatikan ketika memasang segitiga pengaman. Jaraknya sendiri disesuaikan dengan kondisi jalan dan rata-rata kecepatan kendaraan yang melintas. Tujuannya juga untuk memberikan kesempatan pengemudi lain untuk menganalisa keberadaan kita dan untuk bereaksi,” kata Jusri.
Jika berada di jalan non-tol, Jusri menyebutkan pemasangan minimal 30 meter di belakang kendaraan. Jarak ini cukup untuk mengantisipasi kendaraan dengan rata-rata kecepatan 60 kpj.
“Mengapa 30 meter? Karena asumsinya saat kendaraan bergerak 60 kpj, dan pengemudi melakukan reaksi (mendadak), sampai kendaraan berhenti memerlukan jarak 32-34 meter setelah mengidentifikasi segitiga itu,” ucap Jusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.