Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Selalu Merawat Mobil Sitaan supaya Tetap Bernilai Tinggi

Kompas.com - 20/11/2024, 10:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang digunakan untuk menyimpan barang bukti dan barang hasil sitaan terkait kasus korupsi.

Barang-barang yang disimpan di gedung yang terletak di Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, itu meliputi uang, emas, perhiasan, barang mewah, serta kendaraan seperti mobil dan sepeda motor.

Baca juga: Mobil yang Pernah Telat Ganti Oli Mesin Aman Melakukan Flushing?

Penyitaan aset dilakukan oleh penyidik dengan menyimpan barang bergerak maupun tidak bergerak di Rupbasan KPK, hingga akhirnya dilakukan pelelangan setelah aset tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dewi Sartika, jakarta Timur.Foto: KOMPAS.com/Carolus Dori Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dewi Sartika, jakarta Timur.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan, gedung ini dibangun untuk memastikan nilai barang yang disimpan tetap terjaga.

“Barang yang kami simpan di sini bukan barang sembarangan, barang ini sangat berharga, berharga baik untuk penanganan perkara maupun berharga untuk asset recovery,” kata Mungki kepada Kompas.com, belum lama ini.

Pemulihan aset (asset recovery) memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi. Menurut Mungki, KPK tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku korupsi, tetapi juga berupaya mengembalikan kerugian negara.

Baca juga: Begini Cara Menggunakan Water Repellent pada Kaca Mobil

Mungki menjelaskan, gedung Rupbasan KPK dapat menampung hingga 216 unit mobil dengan sistem parkir mekanik, 120 unit sepeda motor, serta 12 slot parkir untuk bus atau truk.

 

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dewi Sartika, jakarta Timur.KOMPAS.com/Gilang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dewi Sartika, jakarta Timur.

Selain berfungsi sebagai tempat penyimpanan, gedung ini juga memastikan setiap mobil dan motor yang disimpan, yang nantinya akan dilelang, dirawat dengan baik.

“Jadi memang di kami Rubpasan KPK kami melakukan perawatan semaksimal mungkin, karena alamiahnya nilai barang bergerak setiap tahun akan mengalami depresiasi harga,” katanya.

Mungki mengatakan, sebelum ada gedung yang memadai, penempatan barang sering kali kurang optimal, bahkan kendaraan sitaan sempat disimpan di lapangan terbuka.

Baca juga: Coating Kaca Mobil Bisa Jadi Solusi di Musim Hujan

 

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dewi Sartika, jakarta Timur.Foto: KOMPAS.com/Carolus Dori Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dewi Sartika, jakarta Timur.

"Akibatnya, ada barang-barang seperti kendaraan yang awalnya dalam kondisi baik mengalami penurunan nilai drastis, hingga hanya tersisa 30 persen saat dieksekusi," ujar Mungki.

Baca juga: Kriteria Oli Mesin yang Cocok untuk Mobil VVT-I

Salah satu perawatan berkala yang dilakukan adalah mencuci kendaraan untuk menjaga kondisinya. Rupbasan KPK bahkan dilengkapi dengan mesin cuci otomatis khusus untuk mobil.

Kompas.com yang mengunjungi lokasi tersebut menyaksikan mesin cuci otomatis itu sedang digunakan. Pada saat itu, pihak vendor yang ditunjuk untuk perawatan sedang mencuci sebuah Cadillac Escalade.

“Kami lakukan secara berkala paling tidak seminggu sekali dilakukan pencucian,” ujar Mungki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau