Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasang Decal di Motor, Bisa Tahan Berapa Lama?

Kompas.com - 14/02/2022, 09:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu cara yang mudah dan relatif murah untuk mengubah tampilan motor sesuai dengan karakter pengendara adalah menggunakan guntingan stiker atau yang biasa dikenal dengan decal.

Namun sayangnya, tak sedikit dari pemilik motor yang paham bagaimana seharusnya memperlakukan decal pada bodi motor.

Owner Rey Decal & Painting di Bekasi Reynalto Priyanto mengatakan, jika berpatok pada bahan stiker sebenarnya bisa menempel pada motor sekitar empat sampai lima tahun.

Baca juga: Sudah Jarang yang Pakai Stiker Norak buat Kendaraan

“Tetapi kalau untuk pemakaian, optimalnya dua sampai tiga tahun, tergantung pemakaian. Kalau motornya dipakai harian, sering kena hujan dan panas sebaiknya dua tahun maksimalnya dilepas saja,” ucap pria yang akrab disapa Rey saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/2/2022).

Sebab, menurut Rey, jika sudah lebih dari dua tahun biasanya residu dari lem akan tertinggal kalau dilepas.

Decal sebaiknya digunakan tidak lebih dari 2 tahun.Donnyantoro Decal sebaiknya digunakan tidak lebih dari 2 tahun.

“Walaupun ada fitur free residu, tapi kalau motor itu dipakai harian dan digeber terus pasti akan tinggal juga (sisa lemnya),” kata Rey.

Rey mengatakan, hal tersebut berlaku untuk semua merek decal yang ada di pasar. Menurutnya, waktu 2 tahun itu adalah jangka waktu pemakaian decal atau stiker yang disarankan.

Baca juga: Ingat Tekanan Udara Ban Standar Mobil, Lihat Stiker Keterangannya

Sementara untuk perawatan decal, sebetulnya melakukan cuci motor secara normal jadi solusi paling lazim. Namun, hindari semprotan air bertekanan tinggi, karena jika mengenai permukaan decal bisa terlepas dari bodi.

“Perawatannya mudah, tidak ada treatment khusus, yang penting jangan dipakai panas-panasan terus dan hujan-hujanan. Pokoknya pakai normal saja,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com