JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan masa berlaku insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada sektor otomotif dipercaya dapat merangsang pembiayaan untuk pembelian kendaraan baru maupun bekas pada tahun ini.
Apalagi jika diiringi oleh keberhasilan penanganan Covid-19, percepatan vaksinasi, meningkatnya aktivitas ekonomi, sampai dengan implementasi reformasi struktural dan prospek pertumbuhan ekonomi global.
Demikian dikatakan Presiden Direktur Adira Finance Hafid Hadeli dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Daftar Mobil Daihatsu yang Berpotensi Dapat Insentif PPnBM 2022
"PPnBM sangat membantu pergerakan di sektor otomotif. Tentunya selain dampak langsung pada perusahaan pembiayaan, hal ini juga membantu berputarnya kegiatan di industri otomotif seperti pabrikan, supplier, yang kembali bergerak," kata dia.
Menurut dia, banyak perusahaan di industri otomotif terdampak pandemi Covid-19 sepanjang 2020 dan 2021. Ketika itu, permintaan pun menurun secara signifikan dibanding sebelum pandemi.
"Dengan PPnBM ini dapat membantu pergerakan dan industri bergerak kembali. Saat ini, bahkan demand melebihi supply di Indonesia maupun negara lain, khususnya supply chain di semikonduktor," kata Hafid.
"Namun, rasanya PPnBM berhasil tingkatkan (kinerja) di sektor otomotif, ada optimisme untuk bertumbuh lagi pada 2022," lanjut dia.
Baca juga: Daihatsu Siap Refund Uang Konsumen Bila Produknya Dapat Diskon PPnBM
Adapun tahun ini, ia memperkirakan penjualan wholesales mobil baru dan sepeda motor baru tetap meningkat. Prediksinya, mobil 67 persen dan motor 38 persen year-on-year (yoy) menjadi 887.000 unit dan 5,1 juta unit.
Sementara itu, proyeksi pembiayaan naik 25 persen dibanding tahun lalu. Namun, informasi mengenai volumenya belum bisa dikatakan secara terperinci.
"Target kami demikian, dan momen Lebaran (Idul Fitri) seperti biasa jadi momen pertumbuhan penjualan otomotif, dan itu masih menjadi harapan kami," kata Hafid.
Diketahui, keputusan Pemerintah RI untuk memperpanjang insentif PPnBM tertuang di PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Baca juga: Catat, Ini 12 Ruas Tol yang Tarifnya Akan Naik di Kuartal I-2022
Skemanya jauh berbeda dari tahun lalu yaitu lebih selektif dengan tujuan transisi harga lebih baik setelah diberlakukan insentif serupa pada Maret-Desember 2021.
Secara umum, insentif diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor, yaitu golongan low cost green car (LCGC) dengan harga pasar alias on-the road maksimum Rp 200 juta dan mobil 1.500 cc ke bawah.
Khusus kendaraan konvensional, syaratnya ialah memiliki harga tak lebih dari Rp 250 juta dan tingkat pembelian lokal (local purchase) 80 persen. Diskon PPnBM diberikan sebesar 50 persen pada Januari-Maret 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.