JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai jalan bebas hambatan, jalan tol akan melakukan penyesuaian tarif dalam periode tertentu. Pada kuartal pertama tahun 2022, akan ada 12 ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif tersebut.
Danang Parikesit, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menjelaskan, sosialisasi penyesuaian tarif tol terbaru di tiap ruas dilakukan oleh masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
“Sosialisasi mengenai penyesuaian tarif tol dilakukan oleh masing-masing Badan Usaha Jalan Tol selaku pengelola ruas tol tersebut dalam waktu 2 minggu sebelum penetapan waktu penyesuaian tarif,” ujar Danang, seperti dikutip dari pernyataan resminya, Minggu (13/2/202).
Baca juga: Quartararo Sebut Sirkuit Mandalika Seperti Lintasan Motorcross
Berikut daftar 12 ruas tol yang akan melakukan penyesuaian tarif pada kuartal pertama 2022.
Namun dalam akun media sosial resmi masing-masing BUJT, belum semuanya mengumumkan kenaikan tarif ruas tol yang mereka kelola.
Baca juga: Lelang Paket 3 Toyota Hardtop dan 61 Motor Mulai Rp 33 Jutaan
Di lain kesempatan, Humas BPJT Amanda Dimas menjelaskan, penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Hal tersebut tepatnya tercantum pada Pasal 48 ayat 3 yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Sebagai ancang-ancang, bagi masyarakat yang rutin melintasi jalan tol yang disebutkan sebelumnya, disarankan untuk selalu memastikan saldo uang elektroniknya mencukupi dan jangan sampai kehabisan saat tengah melaju di jalan tol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.