JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai pengemudi ataupun pengendara salah satu yang wajib diketahui dan dipahami betul adalah teknik berkendara di jalan. Salah satu yang terpenting, adalah Safe Following Distance atau jarak aman ketika mengikuti kendaraan di depan.
Bagi pengemudi pemula perlu paham betul kondisi ini di jalan, karena vital untuk bereaksi atau manuver yang diperlukan, ketika terjadi rem mendadak oleh kendaran di depan.
Baca juga: Harga BBM Pertamina Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya
Peraturan tentang menjaga jarak aman juga dituliskan dalam Pasal 62 PP nomor 43 tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan, yang mengatur bahwa pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, jarak aman atau safe following distance di berbagai negara dunia kebanyakan dihitung dari kombinasi waktu persepsi dan mekanikal.
"Dalam kondisi ideal untuk mobil kecil jarak yang harus diantisipasi dua sampai tiga detik, tapi kalau bus dan kendaraan besar itu lima sampai delapan detik dalam kondisi ideal," kata Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.
Hitungan jarak waktu ditentukan dari perhitungan waktu reaksi manusia dan waktu reaksi mekanikal.
Baca juga: 2 Bus Baru PO MJPM, Pakai Sasis Mercy dengan Bagasi Tembus
Jusri mengatakan waktu reaksi manusia dari melihat sampai dengan mengambil tindakan untuk melakukan pengereman memerlukan waktu 1 detik sampai 1,5 detik dalam kondisi normal, karena berbicara mengenai keselamatan maka dibulatkan menjadi dua detik.
Sedangkan waktu reaksi mekanikal dibutuhkan setengah detik dan dibulatkan menjadi satu detik. Sehingga diperoleh angka 3 detik untuk jarak aman kendaraan dalam kondisi pengemudi ideal dan nyaman.
Kemudian jika pengendara merasa sedang dalam kondisi tidak ideal dalam artian sakit dan pengaruh kondisi lainnya seperti kondisi kendaraan dan kondisi sekitar, Jusri mengimbau untuk menambah jarak aman kendaraan.
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Marcell Kurniawan selaku Training Director The Real Driving Center (RDC), bahwa jarak aman mengikuti kendaraan di depan lebih tepatnya dihitung menggunakan hitungan detik.
"Pengukuran jarak aman menggunakan meter sebenarnya tidak akurat, karena akan lebih susah untuk mengukur jarak di depan pengemudi menggunakan meter. Lebih aman menggunakan hitungan detik, tiga sampai empat detik," kata Marcell.
Marcell juga mengatakan bahwa pemerintah pernah mensosialisasikan aturan mengenai jarak aman kendaraan di Indonesia dalam meter. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Perhubungan melalui akun instagram @kemenhub151 yang menyarankan untuk jarak minimal dan jarak aman kendaraan.
View this post on Instagram
Jarak minimal dan jarak aman yang disarankan oleh Kementerian Perhubungan melalui akun instagram Kemenhub sebagai berikut:
Baca juga: Quartararo Sebut Sirkuit Mandalika Seperti Lintasan Motorcross