JAKARTA, KOMPAS.com – Akhir-akhir ini kecelakaan kendaraan yang berakibat kerusakan fasilitas umum kerap terjadi.
Seperti rusaknya pembatas jalan, trotoar, rambu lalu lintas, lampu jalanan, dan sebagainya. Lantas, apakah pemilik kendaraan harus mengganti kerugian dari kerusakan fasilitas umum karena kecelakaan?
Ande Akhmad Sanusi, Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Ditjen Bina Marga, mengatakan, regulasi mengenai hal ini sudah diatur dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan UU38/2004 tentang Jalan (diubah menjadi UU No 2/2022).
Baca juga: Update Harga BBM Pertamina, Shell, dan Vivo per Februari 2021
“Di sana ada aturan mengenai sanksi bagi yang mengganggu fungsi jalan. Tapi tidak diatur apakah yang merusak itu harus mengganti. Tapi dia kena pidana. Misal pidana penjara sekian tahun, dendanya sekian ratus juta rupiah,” ujar Ande, kepada Kompas.com (10/2/2022).
Menurutnya, sanksi atau denda yang dibayarkan ini merupakan pelanggaran, sifatnya bukan ganti rugi. Sehingga pengendara yang merusak fasilitas umum sebetulnya tidak diharuskan mengganti kerugian tersebut.
“Kita misalnya enggak sengaja menabrak rambu, sehingga rambu itu tidak berfungsi. Itu sebenarnya sudah pidana. Pidananya apa? Ya nanti ada proses di peradilan, dibuktikan apakah ini kelalaian, sengaja, dan lain-lain, sehingga nanti diputuskan,” ucap Ande.
Baca juga: Video Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Surabaya, Pahami Aturannya
“Jadi kalau ada kecelakaan, kita tidak bisa, oh dia merusak jalan, sehingga ganti rugi. Enggak bisa gitu. Jadi lewat proses peradilan dulu,” ujar dia.
Meski begitu, Ande menambahkan, sebetulnya ada regulasi mengenai aset negara, yang diatur dalam perundang-undangan bidang BMN (Barang Milik Negara).
"Itu kalau merusak BMN, kita bisa tuntut. Misal ada orang yang merusak aset negara, pengelola aset bisa menuntut dia," tutur Ande.
Baca juga: Konsumen Beli Fazzio Dipaksa Kredit, Begini Jawaban Yamaha
"Contohnya Bina Marga punya gedung, gedung itu dirusak. Selain pelaku kena pidana karena merusak aset negara, dia juga bisa dituntut kalau ada kerusakan, dan diminta ganti rugi," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.