Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Surabaya, Pahami Aturannya

Kompas.com - 10/02/2022, 07:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar tayangan di media sosial seorang pria dianiaya sejumlah orang yang disebut sebagai debt collector.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck, Rabu (9/2/2022), nampak seorang pria dikerumuni sejumlah orang yang mendorongnya ke mobil berwarna putih. Mereka terlihat nampak memperebutkan sesuatu.

“Seorang pria dianiaya dan diambil paksa mobilnya oleh beberapa oknum debt collector saat mengantarkan sebuah barang berupa mebel. Kejadian di Surabaya arah Suramadu, Selasa siang (08/02/2022),” tulis unggahan tersebut.

Baca juga: Alami Kekerasan Penarikan Kendaraan Debt Collector, Bisa Lapor

Mengingat kejadian seperti bukan yang pertama kali terjadi, sebaiknya pemilik kendaraan harus paham bagaimana jika tiba-tiba ada debt collector yang datang untuk mengambil atau menyita kendaraan.

Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, aturan soal debt collector saat ini lebih ketat.

Debt collector tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, tidak sembarangan. Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” ujar Tulus belum lama ini kepada Kompas.com.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck)

Tulus menambahkan, bila debt collector ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.

“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.

Sementara itu, Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, proses penarikan kendaraan oleh leasing bisa saja dilakukan, namun tetap ada syarat-syaratnya, tidak bisa langsung menarik apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Penarikan kendaraan atau jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Sekar.

Sekar menambahkan, permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan. Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.

Namun bila benar-benar terdampak, OJK bakal mewajibkan pihak bank ataupun leasing melakukan asesmen.

Ilustrasi kredit mobil pengertian leasing dan leasing adalah.istimewa Ilustrasi kredit mobil pengertian leasing dan leasing adalah.

“Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur terdampak pandemi seperti penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan bunga, sampai fasilitas kredit,” kata Sekar.

Adapun ketentuan hukum yang berlaku dalam upaya leasing melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Baca juga: Kebiasaan Ini Bikin Pelek Jari-jari Motor Cepat Rusak

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditur hanya bisa melakukan penarikan atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.

“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau