Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Terobos Jalur Bus TransJakarta, Denda Rp 500.000 Siap Menanti

Kompas.com - 08/02/2022, 18:01 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalur bus Transjakarta dibuat khusus dan tidak diperkenankan bagi kendaraan lain untuk melintasinya. Tujuannya agar transportasi umum tersebut bisa melaju lancar tanpa hambatan karena adanya kendaraan lain di jalurnya.

Akibat dari kendaraan lain yang memasuki jalur bus Transjakarta dapat dilihat pada video dan foto yang diunggah oleh akun Instagram @jktinfo.

Baca juga: Tak Terima Ditilang karena Terobos Busway, Pria Ini Malah Ajak Duel Polisi

Dalam unggahan tersebut, terlihat banyaknya pengendara motor yang melintas di jalur bus Transjakarta. Bahkan, sampai niat menggeser separator dan menyebabkan laju bus Transjakarta terganggu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKARTA INFO (@jktinfo)

Tak hanya kendaraan pribadi, menurut aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, mobil dinas Kepolisian dan TNI, serta mobil kedutaan besar pun dilarang memasuki jalur bus Transjakarta, kecuali sifatnya situasional karena darurat.

Larangan melintas di jalur bus Transjakarta bagi kendaraan lain sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tepatnya Pasal 90 ayat 1 yang berbunyi:

Baca juga: Innova Tabrak Separator Busway, Waspada Mengemudi di Malam Hari

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKARTA INFO (@jktinfo)

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda dengan besaran Rp 500.000.

Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.

Kondisi busway koridor 11 pada Kamis (16/2/2017) pagi. Banjir yang terjadi di kawasan Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jakarta Timur, berimbas terhadap terganggunya layanan bus transjakarta koridor 11. Gangguan yang terjadi adalah lamanya waktu tunggu kedatangan bus di halte.Alsadad Rudi Kondisi busway koridor 11 pada Kamis (16/2/2017) pagi. Banjir yang terjadi di kawasan Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jakarta Timur, berimbas terhadap terganggunya layanan bus transjakarta koridor 11. Gangguan yang terjadi adalah lamanya waktu tunggu kedatangan bus di halte.

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: "Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway."

Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.

Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau