Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambulans Ini Viral Setelah Masuk Busway

Kompas.com - 07/01/2019, 08:22 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Satu video tengah viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan peristiwa sebuah ambulans yang masuk ke dalam jalur bus transjakarta.
Dalam video yang beredar Sabtu (6/1/2019), tampak ambulans berhadapan dengan bus transjakarta di rute Harmoni-Pulogadung, tepatnya di antara Gambir dan Kwitang, Jakarta Pusat. Peristiwa yang terjadi Jumat (4/1/2019) ini menarik perhatian warganet.

Pasalnya, ambulans masuk ke dalam jalur transjakarta dalam posisi melawan arus. Ini membuat sang sopir, yang berbicara pada video viral tersebut, berkeluh kesah dan mempertanyakan keputusan yang diambil sopir ambulans masuk ke dalam busway.

Sebenarnya dalam peraturan, tidak ada larangan untuk ambulans berjalan melalui busway. Pada Pasal 90 Ayat 1 Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi diatur bahwa kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum masal berbasis jalan.

Ambulans sendiri diperbolehkan melewati busway tercatat sebagai salah satu kebijakan sterilisasi busway pada 2016 lalu. Saat itu, selain ambulans, kendaraan yang boleh melewati busway adalah pemadam kebakaran dan kendaraan pejabat berpelat RI.

Baca juga: Ambulans Adalah Prioritas di Jalan Raya

Direktur Operasional PT Transjakarta Daud Joseph mengatakan, ambulans yang berada di video tengah dalam keadaan darurat dan membutuhkan bantuan jalur. Ini membuat mereka masuk ke busway.

"Tapi sebetulnya tidak perlu berlawanan arah. Ketika ambulans dalam kondisi darurat masuk jalur juga akan diberikan prioritas. Yang pasti dalam kondisi emergency," ucap Daud saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/1/2019).

Meski tidak diperlihatkan dalam video yang tengah viral, akhirnya petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang ada di sekitar lokasi membantu mengarahkan agar bus memberikan prioritas pada ambulans.

Untuk diketahui, pasal lain yang membahas tentang jalur transjakarta adalah Pasal 253 Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Peraturan ini menyebutkan, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Peraturan lain adalah Pasal 2 Ayat 7 Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahu 2007 yang menyebutkan kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur transjakarta.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ???? ???? ???? ???? ???? ???? _???? ???? (@riweuh_id) on Jan 5, 2019 at 5:53am PST

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com