JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali menjadi level hingga 14 Februari 2022. Beberapa daerah masuk dalam wilayah PPKM level 3 termasuk Jabodetabek.
Sejumlah aturan diperketat untuk mengurangi penyebaran Covid-19 akibat varian Omicron.
Baca juga: Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Dipastikan Gratis
Aturan tersebut dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan ketentuan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat di berbagai sektor. Salah satunya di sektor transportasi umum selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Sesuai aturan Inmendagri Nomor 9 tahun 2022 untuk wilayah PPKM level 2 dan level 1, aturan perjalanan menggunakan transportasi umum (Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan rental/sewa) diberlakukan dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Rest Area Gunung Mas Puncak Selesai Dibangun, Bisa Tampung 500 Mobil
Selanjutnya untuk wilayah PPKM level 3, aturan perjalanan menggunakan transportasi umum (Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan rental/sewa) diberlakukan dengan kapasitas 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian untuk persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nasional.
Menurut Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut aturan perjalanan darat selama masa PPKM:
Baca juga: Tips Menyalip Menggunakan Mobil Transmisi Matik
Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota wajib memenuhi ketentuan: