JAKARTA, KOMPAS.com – Wilayah DKI Jakarta saat ini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Meski penyebaran Covid-19 terus meningkat, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap memberlakukan aturan ganjil genap di Ibu Kota.
Kombes ol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, data sementara menunjukkan tren penurunan jumlah penumpang transportasi umum, sehingga untuk sementara kebijakan ganjil genap tetap berlaku.
“Ganjil genap saat ini masih tetap di 13 kawasan karena kita akan melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum,” ujar Sambodo, dikutip dari Antara (7/2/2022).
Baca juga: Impresi Pertama Jajal Yamaha Fazzio, Motor Ringan tapi Bantingan Kaku
Sambodo juga mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri terkait teknis pelaksanaan PPKM level 3 di Jakarta.
Menurut dia, instruksi tersebut nantinya bakal menjadi bahan evaluasi penerapan ganjil genap di Ibu Kota.
“Nanti kita lihat mengacu pada Inmendagri, PPKM level 3 di Jakarta seperti apa,” ucap Sambodo.
Baca juga: Rest Area Gunung Mas Puncak Selesai Dibangun, Bisa Tampung 500 Mobil
“Koordinasi dengan Pak Kadishub DKI Jakarta sebetulnya di transportasi umum pun terjadi penurunan jumlah penumpang, jadi ganjil genap masih tetap kita laksanakan,” kata dia.
Untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pada Senin-Jumat pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Adapun pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Baca juga: Jangan Langsung Pindahkan Transmisi dari D ke P di Mobil Matik
Berikut 13 titik lokasi ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT. Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI. Panjaitan
13. Jalan S. Parman