JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah lonjakan virus Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.
Kebijakan ganjil genap ini dilakukan dalam rangka mengurai kemacetan di DKI Jakarta yang intensitasnya cukup tinggi setiap hari. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menekan potensi meningkatnya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron karena meningkatnya mobilitas masyarakat.
“Ganjil genap masih berlaku seperti biasa,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra, belum lama ini kepada Kompas.com.
Baca juga: Kecelakaan Bus Pariwisata di Imogiri, Kompetensi Sopir Dipertanyakan
Adapun ruas jalan yang diterapkan ganjil genap masih sama, yaitu di 13 ruas jalan Jakarta. Bagi Anda yang memiliki pelat ganjil dapat melintasi sejumlah ruas ganjil genap di kawasan Ibu Kota pada Senin (7/2/2022). Jika berpelat genap, maka Anda harus mencari alternatif jalan lain.
Sementara itu, untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pada Senin-Jumat pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Untuk hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Aturan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Bagi pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Benarkah Cahaya Lampu Mobil Warna Kuning Lebih Aman daripada Putih?
Berikut 13 titik lokasi Ganjil Genap di Jakarta :
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT. Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI. Panjaitan
13. Jalan S. Parman