JAKARTA, KOMPAS.com - Wilayah Jabodetabek kembali diterapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Bukan hanya Jabodetabek, daerah aglomerasi lainnya juga akan diterapkan kebijakan serupa, yakni di Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/2/2022).
Baca juga: PPKM Level 3, Dyandra Geser Jadwal IIMS 2022
Mengenai aturan-aturan pembatasan secara lengkap, termasuk aturan perjalanan darat dan penggunaan transportasi umum selama pelaksanaan PPKM tersebut, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang rencananya akan terbit dalam waktu dekat ini.
Sebelum adanya pengumuman PPKM Level 3 tersebut, Jakarta sudah mulai menerapkan aturan crowd free night (CFN) demi menekan kasus penularan Covid-19.
Seperti dilansir dari Kompas.com, tujuan utama penerapan CFN di sejumlah kawasan di Jakarta bertujuan untuk mengurangi dan membatasi mobilitas masyarakat. Sayangnya belum disebutkan hingga kapan CFN ini diterapkan.
Baca juga: Ini Tol Terpendek yang Ada di Indonesia, Hanya 2,65 km
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, CFN diterapkan di 9 kawasan jalan protokol tiap malam mulai pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB. Otomatis kawasan tersebut disterilkan dan tidak bisa dilewati pengendara.
Berikut sembilan kawasan di DKI Jakarta yang menjadi titik penerapan CFN.