Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Koboi Jalanan di Tol Cipali, Bisa Kena Pasal Berlapis

Kompas.com - 04/02/2022, 13:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini video aksi koboi pengemudi mobil di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) viral di media sosial.

Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pengendara mobil Toyota Avanza yang mengacungkan pistol dan tongkat kepada pengendara lain. Lokasinya disebutkan sebelum Gerbang Tol Cikampek arah barat.

Kejadian bermula saat pengemudi minibus tersebut menyenggol spion truk. Ketika mobil dan truk tersebut sejajar, sopir truk melihat pengemudi mobil Avanza memegang pistol dan membidik ke arah dirinya.

Baca juga: Sopir Truk Diancam Pistol dan Tongkat di Tol Cikampek, Ini Kata Polisi

Sopir truk tersebut kemudian refleks dan menunduk, ia pun tidak bisa memastikan apakah pistol tersebut asli atau tidak.

Berdasarkan keterangan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang, Jawa Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aldi Subartono mengatakan, bahwa pria yang melakukan aksi koboi tersebut sudah ditangkap.

Namun, pihaknya belum menjelaskan identitas dan duduk perkara kasus ini secara rinci.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck)

Sementara itu, Pengamat Masalah Transportasi dan Lalu Lintas Budiyanto mengatakan, mengemudikan kendaraan sambil mengacungkan senjata api atau tongkat dapat mengurangi konsentrasi atau kemampuan dari pengemudi.

“Dari perspektif Undang-undang, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas karena akan membahayakan keamanan dan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (4/2/2022).

Pelanggar tersebut dapat dikenakan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009, pelaku dapat dipidana dengan pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara untuk kepemilikan senjata api, menurut Budiyanto, harus dibuktikan dan dicek tentang perizinannya, apakah ada izinnya atau tidak berkaitan dengan kepemilikan senjata api organik dan non organik.

Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraanpolicefoundation.org Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraan

“Apabila tidak ada izinnya dapat dikenakan Undang - Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 1951, ancamannya cukup berat mulai dari hukuman penjara, penjara seumur hidup, dan hukuman mati,” kata Budiyanto yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca juga: Jajal Yamaha Fazzio Keliling Bogor, Konsumsi BBM Tembus 75 Kpl

Dalam video tersebut, pengemudi mobil Avanza juga diketahui membunyikan sirene, di mana hal tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.

“Mobil perorangan yang menggunakan sirene juga merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas, melanggar Pasal 284 ayat (4). Bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” ucap Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau