JAKARTA, KOMPAS.com - Lampu isyarat peringatan atau lampu hazard merupakan sebuah lampu khusus yang bisa digunakan pengemudi saat kendaraan terpaksa berhenti mendadak atau sedang dalam keadaan darurat.
Lampu ini juga berfungsi untuk mengisyaratkan pada pengguna jalan yang lain bahwa kendaraan tersebut sedang mengalami keadaan darurat, misalnya kecelakaan, mogok atau ban mobil yang pecah.
Sayangnya, masih sering banyak salah kaprah terkait penggunaan lampu hazard di jalan. Salah satunya adalah penggunaan lampu hazard saat sedang berada di persimpangan jalan.
Baca juga: Kebiasaan Salah, Nyalakan Lampu Hazard Saat Masuk Terowongan
Masih banyak orang kerap menyalakan lampu hazard saat ingin berjalan lurus dari persimpangan.
Lampu hazard sering disalahartikan sebagai isyarat akan berjalan lurus. Padahal, lampu hazard sendiri tidak boleh digunakan saat kendaraan sedang melaju.
Founder Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, regulasi yang mengatur tentang lampu hazard sudah jelas.
"Lampu hazard itu hanya digunakan pada situasi berbahaya. Digunakan pada saat kendaraan berhenti," jelasnya pada Kompas.com, belum lama ini.
Ia mengatakan, kesalahan ini masih sering terjadi karena banyak pengguna mobil yang belum betul-betul paham tentang fungsi lampu hazard.
Selain itu, kesalahan yang dilakukan secara masif ini akhirnya berubah menjadi sesuatu yang lumrah dilakukan. "Akhirnya jadi pembenaran. Semua ke mana-mana begitu," ungkapnya.
Pemakaian lampu hazard di persimpangan justru dapat berpotensi membuat pengguna jalan yang lain bingung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.