JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membebaskan tarif Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan bermotor listrik.
Hal tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam menyambut era elektrifikasi.
"Kita tidak mengambil pajak dari kendaraan berbasis listrik karena BBN sangat besar," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan sebagaimana dikutip Antara, Jumat (28/1/2022).
Erzaldi mengatakan pihaknya telah membuat aturan khusus sehingga masyarakat tidak akan dibebankan BBN jika membeli kendaraan listrik.
Baca juga: Jangan Pernah Meninggalkan Anak Sendirian di Mobil
Dukungan terkait, termasuk pengadaan stasiun pengisian daya listrik bagi kendaraan listrik di wilayahnya. Namun ia tidak menyatakan saat ini telah terdapat berapa SPKLU yang beroperasi.
"Terlebih lagi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum [SPKLU] telah tersedia di daerah ini," ujarnya.
Erzaldi menilai, kebijakan tersebut bagus untuk mengkerek permintaan pada kendaraan listrik. Terlebih Bangka Belitung, yang disebut sebagai wilayah penghasil material inti pembuatan komponen bakal kendaraan listrik.
Lebih lanjut Erzaldi berharap penggunaan kendaraan listrik dapat berdampak terhadap lingkungan sehingga udara semakin baik.
Baca juga: Catat, Ini Daftar Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Awal 2022
"Babel sebagai daerah penghasil sumber daya alam timah serta mineral ikutannya yang materialnya banyak digunakan untuk kendaraan listrik ini, tentunya banyak efek yang dihasilkan," katanya.
Selain Bangka Belitung, Pemprov DKI Jakarta sudah duluan memberikan pembebasan pajak BBN kendaraan bermotor berbasis listrik, baik roda dua maupun roda empat.
Kabarnya, daerah lain juga akan menerapkan kebijakan serupa seperti Jawa Barat dan Bali. Tapi hingga kini belum ada kabar terbaru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.