JAKARTA, KOMPAS.com - Kaca film merupakan lapisan tambahan yang diterapkan pada kaca mobil untuk mengurangi hawa panas dari luar. Selain itu kaca film juga bermanfaat untuk menjaga privasi dan keamanan bagi pemilik kendaraan.
Oleh karena itu, pemasangan kaca film tidak boleh asal. Harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan demi kemanan pengemudi dan penumpang.
Baca juga: Viral, Unggahan tentang Razia STNK hingga Sita Kendaraan
Penggunaan kaca film yang terlalu gelap akan mengurangi visibilitas pengemudi ke luar kendaraan dan dapat mengakibatkan kecelakaan.
Sedangkan jika terlalu terang akan memicu kejahatan karena beberapa oknum pencuri bisa mengamati barang yang ada di dalam mobil dengan leluasa. Jika tidak terparkir dengan aman maka barang akan mudah diambil oleh pencuri.
V-kool kaca film v-kool
Jusri Pulubuhu selaku Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, pada saat mengemudi ada faktor yang mengganggu konsentrasi pada saat mengemudi terutama pandangan.
"Penggunaan kaca film yang terlalu gelap akan mengganggu vibilitas pengemudi terutama pada saat hujan deras atau malam hari," kata Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Rumor Honda Vario 160 Siap Meluncur Bulan Depan
Ia menyarankan agar pemilik mobil memasang kaca film untuk kaca depan dan belakang mobil tidak terlalu gelap. Sebab kedua sisi tersebut berperan besar bagi pengemudi untuk melihat kondisi sekitar saat mobil melaju.
"Harusnya pilih kaca film dengan kualitas yang bagus, dilihat dari luar gelap untuk keamanan juga, kan biasanya oknum pencuri melihat dahulu dari luar kaca jendela kan, nah itu bahaya. Namun juga waktu dipandang dari dalam ke luar itu terang," ucap Jusri.
V-Kool Kaca film V-Kool
Secara hukum, pemasangan kaca film juga diatur dalam regulasi resmi seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan (LLAJ) dan PP Nomor 55 Tahun 2012.
Baca juga: Kebiasaan Ini Bisa Bikin Rugi Pemilik Mobil Transmisi Manual
- Untuk aturan pemasangan kaca film diatur lebih detail pada SK Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor. Dalam SK tersebut, terdapat 6 poin utama aturan sebagai berikut.
- Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut.
- Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (filmcoating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70 persen.
- Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.
- Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening.
- Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.
- Yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.