KULON PROGO, KOMPAS.com - Dalam rangka antisipasi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), per awal 2022 ini penerapan teknologi Weigh in Motion (WIM) di jalan tol resmi berlaku.
Penerapan WIM di jalan tol sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penindakan Terhadap Kendaraan Angkutan Barang atas Pelanggaran Ukuran Lebih dan Pelanggaran Muatan Lebih di Jalan Tol.
Melalui keterangan resminya belum lama ini, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan sebagian jalan tol sudah memiliki perangkat WIM.
Baca juga: Estimasi Harga All New Honda HR-V
"Jadi nanti saat akan bayar pajak akan ditagih, tapi untuk awal mereka akan dikeluarkan ke exit toll terdekat," ucap Budi.
Dalam agenda Peninjauan Sarana Prasarana Transportasi Darat di Jateng-DIY, Kasubbag Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan mengatakan, salah satu jalan tol yang sudah memasang alat WIM adalah Tol Tangerang-Merak.
"Salah satu jalan tol yang sudah mengaplikasikan perangkat WIM adalah Tol Tangerang-Merak. Tidak hanya itu, di Pelabuhan Merak sendiri juga sudah ada perangkat penimbangan kendaraan serupa," ucap Pitra di Kulon Progo, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Pemerintah Mulai Uji Coba Bensin Sawit RON 115
Ia menambahkan, jembatan timbang pada pelabuhan penyeberangan seperti Merak berperan penting dalam menjaga aspek keselamatan. Sebab angkutan barang yang ODOL akan membahayakan kapal penyeberangan saat berada di lautan.
Lebih lanjut Pitra menuturkan, untuk saat ini umumnya teknologi WIM yang digunakan di jalan tol lebih banyak menggunakan perangkat berjenis portabel alias bisa dipindah-pindahkan.
Pasalnya, jembatan timbang yang bersifat permanen di jalan tol membutuhkan lahan yang relatif luas. Terutama untuk menampung sementara kendaraan-kendaraan yang terbukti melanggar aturan dimensi dan muatan.
Baca juga: Keluhan Rocky dan Raize, Indikator Malfungsi sampai Komponen Kaki-kaki
Dalam SE yang disebutkan sebelumnya, ada sejumlah penindakan yang bisa dilakukan kepada pelanggar aturan kendaraan ODOL, yakni sebagai berikut: