Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sinergi Teknologi WIM dengan E-TLE Perlu Perhatikan Banyak Aspek

Kompas.com - 02/01/2022, 16:21 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah resmi memberlakukan Weight In Motion (WIM) untuk mencegah adanya truk yang Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Fasilitas ini juga akan bersinergi dengan E-TLE atau tilang elektronik.

Penerapan WIM di jalan tol ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penindakan Terhadap Kendaraan Angkutan Barang atas Pelanggaran ODOL di Jalan Tol.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan teknologi WIM.

Baca juga: Cegah Truk ODOL, Fasilitas WIM di Jalan Tol Diterapkan Mulai Hari Ini

"Alat tersebut harus mendapatkan sertifikasi (kalibrasi) secara berkala untuk menjamin akurasi hasil timbangan," ujar Budiyanto, dalam keterangan resminya.

Lalu, menurut Budiyanto, yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sesuai dengan Undang-Undang adalah Polri dan PPNS. Namun, dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan melibatkan petugas jalan tol.

"Secara teknis, harus diatur tidak boleh petugas jalan tol terlibat terlalu jauh di luar kewenangan," kata Budiyanto.

Budiyanto menambahkan, bagi pelanggar akan ditagih saat bayar pajak. Sesuai dengan Undang-Undang bahwa setiap pelanggaran di bidang lalu lintas diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai denda berdasarkan penetapan pengadilan. Menurutnya, hal tersebut perlu juga dirumuskan teknisnya.

Baca juga: 13 Truk ODOL Terjaring Penegakan Hukum di Tol Jakarta-Cikampek

"Pemeriksaan di gerbang tol dan ruas jalan tol akan mereduksi fungsi jalan tol, di mana bahwa jalan tol dirancang untuk kendaraan kecepatan tinggi," ujar Budiyanto.

Menurutnya, penerapan sistem teknologi WIM yang akan diintegrasikan dgn E-TLE Polri harus betul dipersiapkan dengan matang. Sebab, konteksnya dengan penegakan hukum yang tentunya akan berkonsekuensi terhadap masalah-masalah hukum.

"Bagaimana mampu menghadirkan timbangan yang akurasi hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, penyiapan pusat data (Big Office), dan sumber daya manusia yang mumpuni," kata Budiyanto.

Baca juga: Dedi Mulyadi Cari Kades yang Marah soal Pembongkaran Bangunan Liar di Bekasi

Budiyanto mengatakan, realisasi kebijakan tersebut sebenarnya intinya ada pada penegakan hukum dengan sistem E-TLE. Menurutny, tanpa penerapan penegakan hukum akan lahir kebijakan yang setengah hati atau tanggung.

"Ingat bahwa pelanggaran zero ODOL sudah direncanakan cukup lama. Namun, tertunda terus akibat banyak kepentingan," ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jokowi Pastikan Tidak Gelar Open House Saat Lebaran Tahun Ini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau