Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Alasan Konvoi Mobil di Tol Andara Diberhentikan Polisi

Kompas.com - 24/01/2022, 12:46 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap konvoi mobil di jalan Tol KM 02+400 Andara, Jakarta Selatan, Minggu (23/1/2022).

Untuk diketahui, insiden ini awalnya viral setelah akun Instagram resmi @tmcpoldametro, mengunggah foto-foto dan video rombongan mobil mewah yang membuat macet jalan tol.

Kasat Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Sutikno, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (23/1/2022), pukul 10.45 WIB.

Baca juga: Polri Tegaskan Ganti Warna Pelat Nomor dan Pasang Cip Tak Dipungut Biaya

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Menurutnya, ada sejumlah alasan yang mendasari petugas di lapangan memberhentikan konvoi mobil mewah.

“Peneguran kendaraan mobil mewah yang beriringan, yang sedang melaksanakan dokumentasi di dalam tol,” ujar Sutikno, kepada Kompas.com (24/1/2022).

“Sehingga menggangu pengguna jalan yang lain. Situasi arus lalu lintas terhambat,” kata dia.
Sebagai informasi, konvoi mobil ataupun motor pada dasarnya memiliki tata cara untuk memberikan keamanan serta membuat rombongan lebih teratur.

Baca juga: Pengemudi Hilang Konsentrasi Jadi Penyebab Kecelakaan Truk di Jalan Gatot Subroto

Antrean kendaraan di belakang konvoi mobil mewah yang dihentikan polisi di Tol Andara (23/1/2022).Dok. PJR Antrean kendaraan di belakang konvoi mobil mewah yang dihentikan polisi di Tol Andara (23/1/2022).

Namun dalam praktiknya, konvoi justru membuat jalanan semakin padat dan macet, oleh sebab itu konvoi butuh pengawalan polisi.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada kendaraan bermotor yang memiliki hak utama sehingga mendapat prioritas dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lainnya.

Pada pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan. Adapun konvoi masuk dalam daftar kendaraan prioritas tersebut, sesuai dengan pertimbangan atau diskresi kepolisian.

Baca juga: Tak Terima Ditilang karena Terobos Busway, Pria Ini Malah Ajak Duel Polisi

Ilustrasi konvoi motor Kompas.com Ilustrasi konvoi motor

Disebutkan pula bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka yang menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.

Dalam pasal 34 Ayat 1 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan diskresi, seperti:

- memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakaian jalan tertentu
- memerintahkan pemakaian jalan untuk jalan terus
- mempercepat arus lalu lintas
- memperlambat arus lalu lintas
- mengubah arah lalu lintas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke