JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang pria adu mulut dengan petugas polisi lalu lintas (Polantas) di Jalan Sultan Agung, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.
Video yang diunggah oleh akun Instagram @wargajakarta.id menampilkan seorang pria yang menggunakan jaket dan celana panjang mengamuk kepada petugas lantaran tidak diterima ditilang.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, peristiwa tersebut terjadi lantaran si pengendara motor melewati busway. Petugas berusaha menertibkan dan diketahui pria tersebut karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kemudian, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) aliat pelat nomor yang semula berwarna dasar hitam akan resmi diganti dengan warna dasar putih. Wacana ini mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Penggantian warna dasar pelat nomor memiliki tujuan utama agar penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berjalan lebih efektif.
Bukan cuma penggantian warna dasar pelat, nantinya bakal dipasang pula cip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID). Cip ini bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, hingga pantauan riwayat pelanggaran lalu lintas.
Selengkapnya, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu, 23 Januari 2022.
1. Tak Terima Ditilang karena Terobos Busway, Pria Ini Malah Ajak Duel Polisi
“Itu anggota Gakkum Sie Tatib. Saat melakukan penindakan di Manggarai ada pengendara lewat jalur busway dan dicek tidak punya SIM. Namun yang bersangkutan tidak terima saat mau ditilang,” ujar Sambodo, Sabtu (22/1/2022).
Sambodo menambahkan, pria tersebut juga memaki dan berusaha memancing amarah petugas. Namun, pada akhirnya pria tersebut tetap ditilang oleh anggota Polantas.
“Yang bersangkutan mendorong-dorong petugas agar terpancing dan (tetapi) anggota tetap menahan emosi. (Untungnya) sudah dilakukan penilangan juga oleh anggota kepada yang bersangkutan. Terima kasih,” kata dia.
Baca juga: Tak Terima Ditilang karena Terobos Busway, Pria Ini Malah Ajak Duel Polisi
2. Polri Tegaskan Ganti Warna Pelat Nomor dan Pasang Cip Tak Dipungut Biaya
Polri menegaskan bahwa peralihan pelat nomor ke versi baru ini sama sekali tidak akan memungut biaya tambahan.
Pasalnya, pemilik kendaraan sudah mengeluarkan biaya untuk pencetakan pelat nomor baru tiap 5 tahun sekali yang masuk dalam instrumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasinya," ucap Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam keterangannya, Sabtu (22/1/2022).
Baca juga: Polri Tegaskan Ganti Warna Pelat Nomor dan Pasang Cip Tak Dipungut Biaya