Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pelanggaran, Polisi Akan Perketat Penerbitan Pelat Nomor Dewa

Kompas.com - 21/01/2022, 13:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut bahwa pengendara mobil berpelat khusus atau rahasia seperti RFS, RFO, hingga RFK kerap melanggar ganjil-genap karena merasa kebal hukum.

Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, ketika menjelaskan jenis pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh pengendara mobil berpelat khusus.

Berkaca dari hal tersebut, Sambodo menyebut, pihaknya akan melakukan pengetatan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan terhadap mobil berpelat khusus.

Baca juga: Polisi Bakal Terus Razia Kendaraan Pelat Dewa, Termasuk yang Pakai Rotator

“Selanjutnya dalam rangka penertiban terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) khusus dan rahasia,” ujar Sambodo, Jumat (21/1/2022).

Sambodo melanjutkan, penertiban dan pengetatan STNK itu sudah dilakukan sejak minggu ini. Baik terhadap pembuatan STNK baru maupun perpanjangan.

Mobil dinas Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Wapres.Icha Rastika Mobil dinas Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Wapres.

“Mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus, baik permohonan baru atau perpanjangan,” kata dia.

Menurut Sambodo, ke depannya perpanjangan dan pembuatan STNK khusus tersebut perlu persetujuan berbagai pihak.

Untuk kendaraan dinas Polri harus ada rekomendasi dari Propam, baik dari Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam) atau Bidang Propam.

Baca juga: Komparasi Hyundai Creta Vs Honda HR-V, Mana yang Lebih Bertenaga?

“Sedangkan untuk STNK khusus itu harus ada rekomendasi dari baik dari Badan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Baintelkam) atau Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Metro Jaya,” kata dia.

Sebelumnya, diketahui pihak kepolisian telah melakukan tindak penilangan terhadap 124 mobil berplat khusus selama tiga hari terhitung sejak Senin (17/1). Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa tidak ada keistimewaan khusus bagi mobil berplat tersebut dan setara dengan pengguna jalan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau