JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini kabar mengenai mobil dengan pelat nomor dewa ditilang akibat melanggar aturan ganjil genap ramai diberitakan.
Istilah pelat nomor dewa memang sudah sering digunakan masyarakat untuk menyebut kendaraan dengan pelat nomor khusus untuk pejabat negara. Misalnya dengan kode huruf RFP, RFS, RFD, RFL, dan sebagainya.
Pada dasarnya, pelat nomor dewa tidak mendapatkan keistimewaan atau prioritas saat melaju di jalanan umum. Dengan kata lain, aturan lalu lintas ganjil genap pun bisa dikenakan pada kendaraan dengan pelat nomor tersebut.
Baca juga: Motor Listrik Yamaha EMF 2022 Meluncur
“Setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas, tanpa terkecuali, mau pelat apapun. Tidak ada keistimewaan bagi mereka (pengguna pelat dewa),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com, belum lama ini.
Sudah sering dijelaskan, dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada 7 jenis kendaraan yang punya prioritas di jalan, yakni pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pimpinan dan lembaga negara RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional tamu negara.
Lalu kendaraan iring-iringan pengantar jenazah, dan yang terakhir yakni kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
Berdasarkan undang-undang tersebut, maka selama tidak ada pengawalan dari pihak kepolisian, kendaraan dengan pelat nomor dewa tidak termasuk dalam daftar kendaraan prioritas di jalan umum.
Baca juga: Pengemudi Harus Paham Lajur Aman di Jalan Tol
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, juga menjelaskan bahwa tindakan penilangan kendaraan dengan pelat nomor dewa yang melanggar skema lalu lintas seperti ganjil genap sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pada prinsipnya semua sama kedudukannya dalam hukum, setiap kendaraan bermotor dalam berlalu lintas harus taat kepada aturan," kata Budiyanto.
"Kendaraan dengan nomor polisi khusus atau rahasia dalam Pergub yang mengatur tentang gage (di daerah terkait) memang tidak termasuk dalam kendaraan yang mendapatkan pengecualian atau dispensasi di jalan," ucapnya menambahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.