BOGOR, KOMPAS.com - Skema lalu lintas ganjil genap di Jalur Puncak Bogor kembali diberlakukan pada akhir pekan ini, mulai Jumat (14/1/2022) pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu (16/1/2022) pukul 24.00 WIB.
Tidak hanya terbatas pada akhir pekan ini, ganjil genap Jalur Puncak menjadi kebijakan permanen usai ditekennya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Dalam Permenhub tersebut, tertulis bahwa ganjil genap Jalur Puncak akan diberlakukan pada hari libur nasional, dengan waktu pelaksanaan mulai H-1 pukul 14.00 WIB hingga hari libur nasional tersebut pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Pahami, Ini Beda Transmisi Matik Model Zig-zag dan Lurus
View this post on Instagram
Peraturan tersebut mencantumkan Jalur Puncak yang dimaksud dalam pelaksanaan ganjil genap adalah Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Kebijakan ganjil genap ini dimaksudkan demi menekan arus lalu lintas kendaraan yang melintas di Jalur Puncak Bogor dan Sentul. Sebab tiap akhir pekan, bisa dipastikan jalur ini mengalami kemacetan akibat padatnya kendaraan.
Ada 8 pos penjagaan yang jadi titik pemeriksaan ganjil genap di jalur tersebut, meliputi Pos Checkpoint Simpang Gadog, Pasir Angin, Rainbow Hills, Penutupan Arus Bendungan, Gerbang Tol (GT) Ciawi, Cibanon, Sentul Utara, dan Bellanova.
Baca juga: Ini 10 Mobil Terlaris di Indonesia Sepanjang 2021
Sama seperti kebijakan ganjil genap di daerah lainnya, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam ganjil genap Puncak Bogor. Dengan kata lain, kendaraan tersebut dibebaskan untuk melintas tanpa perlu memperhatikan kesesuaian pelat nomor dengan tanggal pada hari itu.
Berikut kendaraan yang dikecualikan dalam pemberlakuan ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor.