Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Pakai Roof Box Bisa Kena Tilang, Ini Tanggapan Komunitas

Kompas.com - 11/01/2022, 16:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penilangan terhadap pemakaian roof box di atap mobil sempat menimbulkan kontroversi. Meski begitu polisi telah memastikan bahwa pemasangan roof box bukan sebuah pelanggaran lalu lintas.

Wacana itu pun sempat membuat panik anggota komunitas pengguna rood box di Indoneisa. Hal ini diungkapkan oleh Panji Nugraha, Founder ROOFBOXXGANG.

“Tentu isu ini sempat membuat panik anggota kami. Tapi isu ini langsung terjawab setelah Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan kalau pengguna roof box tidak akan ditilang,” ucap Panji kepada Kompas.com, Selasa (11/01/2022).

Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bekas yang STNK-nya Hilang

Panji mengaku, sejauh ini di lapangan, dirinya dan anggota kita tidak pernah terkena tilang dan mempermasalahkan soal penggunaan roof box.

“Kami juga sering membuka diskusi, bagaimana manajemen penyimpanan barang yang aman, batas maksimal beban dalam roof box. Kemudian batas kecepatan yang aman saat membawa roofbox dan cara aman bermanuver saat berkendara menggunakan roofbox,” kata dia.

Roof box merek Thule mulai menjadi tren aksesori mobil modifikasithule.com Roof box merek Thule mulai menjadi tren aksesori mobil modifikasi

Selian itu menurut Panji, penggunaan roof box justru dinilai bisa menambah keamanan ketika bepergian.

“Bayangkan kalau barang disimpan di atas atap hanya menggunakan tali dan terpal, apakah itu tidak membahayakan? Tentu sangat membahayakan,” ucapnya.

Baca juga: Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bandung pada Pekan Ini

Panji menyarankan, bagi pemilik kendraaan yang hendak memasang roof box di mobilnya, sebaiknya sesuaikan dimensi roof box dengan jenis mobil yang digunakan.

"Pahami batas maksimal saat menggunakan roofbox, serta daya angkut maksimalnya supaya tidak melebihi beban maksimal. Bila diperlukan pakai double pengaman tali kekang untuk roof box. Terakhir, lakukan pengecekan pengikat (crossbar) yang dipasang ke mobil agar tetap kuat,” ucap Panji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau