BANDUNG, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen penting dalam menandakan kelayakan seseorang mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM memiliki masa berlaku yang terbatas. Maka wajib untuk melakukan perpanjangan masa berlaku secara berkala sebelum masa berlaku habis.
Sebab jika sampai terlambat, meski hanya sehari, status SIM menjadi mati. Alhasil, pemilik SIM harus melakukan pembuatan ulang. Tentu saja akan menghabiskan lebih banyak waktu karena perlu melalui rangkaian proses pendaftaran, uji teori, hingga uji praktik.
Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Awal 2022
Kini melakukan perpanjangan masa berlaku SIM semakin mudah. Selain sudah ada layanan secara daring di aplikasi Digital Korlantas Polri, pemohon bisa mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling.
Dilansir dari NTMC Polri (11/1/2022) selama masa PPKM hingga 17 Januari 2022, layanan SIM Keliling di Kota Bandung, Jawa Barat masih akan beroperasi dengan jam buka layanan terbatas mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Perlu diingat, layanan SIM keliling hanya diperuntukkan untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C saja.
Sedangkan untuk syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca juga: Polisi Sebut Pakai Roof Box Tidak Ditilang, tapi Ada Syaratnya
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000, untuk perpanjangan SIM A. Kemudian, Rp. 75.000, untuk perpanjangan SIM C.
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Kota Bandung pada pekan ini.
Selasa (11/1/2022) - 09.00-12.00 WIB
Rabu (12/1/2022) - 09.00-12.00 WIB
Kamis (13/1/2022) - 09.00-12.00 WIB
Jumat (14/1/2022) - 09.00-12.00 WIB
Sabtu (15/1/2022) - 09.00-12.00 WIB