Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 11/01/2022, 12:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika membeli kendaraan bermotor bekas, salah satu langkah yang perlu dilakukan pemilik baru adalah balik nama. Balik nama ini mengganti nama di STNK dan BPKB dari pemilik lama ke nama yang baru.

Jika kendaraan sudah dibalik nama, mengurus soal pajak tahunan ke depannya akan semakin mudah. Namun bagaimana jika kendaraan bekas yang dibeli, STNKnya hilang? padahal STNK lama termasuk dalam salah satu syarat balik nama.

Baca juga: Honda Giorno Meluncur, Skutik Retro Lebih Mungil dari Scoopy

Namun ketika membeli kendaraan dalam keadaan bekas, terkadang ada kendaraan yang STNK-nya hilang. Hal ini tentu saja membuat pembeli berfikir tentang proses kepengurusannya.

Tidak perlu bingung, membeli kendaraan bekas yang STNKnya hilang juga bisa diurus dengan cara-cara yang cukup mudah.

Potret Samsat Denpasar, cek pajak kendaraan termasuk cek pajak motor dan cek pajak mobil Potret Samsat Denpasar, cek pajak kendaraan termasuk cek pajak motor dan cek pajak mobil

Staf STNK Polda Metro Jaya Aiptu Budiyono mengatakan, untuk balik nama kendaraan jika STNK hilang harus membuat surat laporan kehilangan STNK terlebih dahulu dari kepolisian di kantor Polres daerah tersebut.

"Balik nama jika STNK hilang bisa. Untuk persyaratannya laporan kehilangan STNK, BPKB Asli, KTP asli dan cek fisik kendaraan (kendaraan wajib hadir)," kata Staf STNK Polda Metro Jaya Aiptu Budiyono kepada Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Polisi Sebut Pakai Roof Box Tidak Ditilang, tapi Ada Syaratnya

Surat kehilangan ini fungsinya sebagai blokir data STNK lama yang hilang. Blokir dilakukan agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan. Artinya STNK lama yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.

Untuk berkas-berkas lainnya yang harus disiapkan sama seperti proses balik nama pada umumnya, yaitu BPKB asli dan fotokopiannya, KTP pemilik yang baru, kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.

petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Soloari petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Solo

Usai mengurus balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, dan sudah mendapat STNK atas nama pemilik yang baru. Selanjutnya adalah melakukan balik nama untuk BPKB.

Baca juga: Bedanya Bus Tingkat PO Agung Sejati dengan Double Decker Adiputro Terbaru

Dengan adanya STNK yang baru, maka proses balik nama BPKB sudah tidak membutuhkan STNK lama ataupun surat kehilangan dari kepolisian.

Pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan bekas tadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke