JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih terus diperpanjang pemerintah sampai 17 Januari 2022. Aturan ini turut berdampak pada pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) keliling yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Disitat dari NTMC Polri (10/1/2022), pada minggu kedua Januari 2022, layanan SIM keliling masih beroperasi, namun terbatas di beberapa lokasi yang telah dipilih.
Sebagai informasi, pelayanan SIM keliling menggunakan SOP kesehatan, yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing. Sementara itu, waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Baca juga: Polisi Sebut Pakai Roof Box Tidak Ditilang, tapi Ada Syaratnya
Untuk diketahui, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Pemohon pun diwajibkan melakukan ujian tertulis dan praktik, serta diharuskan mengikuti tes kesehatan sebelum melakukan kegiatan tersebut.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000, untuk perpanjangan SIM A. Kemudian, Rp. 75.000, untuk perpanjangan SIM C.
Sebagai syarat perpanjangan SIM A atau C, pemohon SIM wajib menyiapkan foto kopi KTP yang masih berlaku, lalu foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Baca juga: Honda Giorno Meluncur, Skutik Retro Lebih Mungil dari Scoopy
Berikut ini lokasi dan jadwal SIM keliling di Jakarta pada pekan kedua Januari 2022:
- Jaktim : Mall Grand Cakung
- Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland
- Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng