Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atraksi Motor Saat Balap Liar, Pemuda Ini Terjungkal ke Aspal

Kompas.com - 10/01/2022, 08:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video kecelakaan yang disebabkan oleh balap liar kembali terjadi.

Rekaman yang diunggah oleh akun Instagram Dashcam Indonesia memperlihatkan dua pembalap motor liar yang sedang trek-trekan memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi di jalan umum.

Salah satu pembalap liar tersebut terlihat melakukan atraksi berdiri di atas motor saat kendaraannya melaju dalam kecepatan tinggi.

Tak berselang lama, pemuda itu pun kehilangan kendali dan terpelanting hingga menabrak kerumunan yang sedang berdiri di pinggir jalan.

Baca juga: Kejadian Pemotor Terjun, Flyover Pesing Dilarang bagi Kendaraan Ini

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, aktivitas balap liar memang sulit untuk diberantas. Menurut Sony, hal ini karena menyangkut anak muda yang tidak terarah dan minimnya penyaluran aktivitas balap tersebut.

“Setiap kali ada jalan kosong, sepi, baru, tertutup, selalu dimanfaatkan oleh mereka, dan aksi mereka semakin menggila karena tidak adanya penertiban juga selalu didukung oleh adanya penonton,” ujar Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sony melanjutkan, pihak lingkungan juga sebaiknya tidak menutup mata. Harus ada aparat-aparat daerah yang berwenang untuk bisa melakukan tindakan antisipatif dengan menghentikan kegiatan balap liar ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

“Bagi mereka yang masih muda-muda juga harus diberi edukasi akan keselamatan saat berkendara, serta bahayanya ngebut di jalan raya. Jangan egois karena kalian tidak sendirian menggunakan jalan tersebut,” kata Sony.

Selain itu, peran orangtua juga sangat penting untuk menjaga, mengontrol, dan mengarahkan aktivitas anak-anak agar menjadi lebih baik dan tidak melanggar aturan.

“Orangtua harus paham bahwa keselamatan itu tidak ada mata pelajarannya di sekolah, tapi kemungkinan terjadinya kecelakaan terhadap anak sangat besar. Jadi, pendekatan yang paling baik adalah membangun karakter dan perilaku sejak dini, sehingga si anak tidak tumbuh liar,” kata Sony.

Petugas kepolisian menindak puluhan sepeda motor yang melakukan balap liar Petugas kepolisian menindak puluhan sepeda motor yang melakukan balap liar

Baca juga: Mobil Apa yang Aman Dipakai Pemula untuk Belajar Mengemudi?

Aturan

Adapun balapan liar di jalan raya merupakan hal ilegal. Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan, yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Lebih terperinci, berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 Pasal 115):

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau