JAKARTA, KOMPAS.com - Video kecelakaan yang disebabkan oleh balap liar kembali terjadi.
Rekaman yang diunggah oleh akun Instagram Dashcam Indonesia memperlihatkan dua pembalap motor liar yang sedang trek-trekan memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi di jalan umum.
Salah satu pembalap liar tersebut terlihat melakukan atraksi berdiri di atas motor saat kendaraannya melaju dalam kecepatan tinggi.
Tak berselang lama, pemuda itu pun kehilangan kendali dan terpelanting hingga menabrak kerumunan yang sedang berdiri di pinggir jalan.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, aktivitas balap liar memang sulit untuk diberantas. Menurut Sony, hal ini karena menyangkut anak muda yang tidak terarah dan minimnya penyaluran aktivitas balap tersebut.
“Setiap kali ada jalan kosong, sepi, baru, tertutup, selalu dimanfaatkan oleh mereka, dan aksi mereka semakin menggila karena tidak adanya penertiban juga selalu didukung oleh adanya penonton,” ujar Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Sony melanjutkan, pihak lingkungan juga sebaiknya tidak menutup mata. Harus ada aparat-aparat daerah yang berwenang untuk bisa melakukan tindakan antisipatif dengan menghentikan kegiatan balap liar ini.
Selain itu, peran orangtua juga sangat penting untuk menjaga, mengontrol, dan mengarahkan aktivitas anak-anak agar menjadi lebih baik dan tidak melanggar aturan.
“Orangtua harus paham bahwa keselamatan itu tidak ada mata pelajarannya di sekolah, tapi kemungkinan terjadinya kecelakaan terhadap anak sangat besar. Jadi, pendekatan yang paling baik adalah membangun karakter dan perilaku sejak dini, sehingga si anak tidak tumbuh liar,” kata Sony.
Aturan
Adapun balapan liar di jalan raya merupakan hal ilegal. Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan, yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Lebih terperinci, berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 Pasal 115):
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/10/080200715/atraksi-motor-saat-balap-liar-pemuda-ini-terjungkal-ke-aspal