SOLO, KOMPAS.com - Bagi para pecinta SUV ladder frame harap merapat. Kali ini pemerintah melelang Toyota Fortuner transmisi matik dalam waktu dekat, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.
Toyota Fortuner yang dilelang merupakan tipe G A/T alias bertransmisi matik, lansiran 2014. Sayangnya surat kepemilikan yang disertakan dalam lelang ini hanyalah STNK, tanpa BPKB.
Melihat foto-foto yang dilampirkan dalam laman lelangnya di portal lelang.go.id, Minggu (9/1/2022), Fortuner tersebut dalam kondisi mulus siap pakai tanpa ada kerusakan berarti.
Ruang mesin di balik kapnya pun nampak aman. Namun tidak disebutkan detail kondisi kaki-kaki serta kelistrikan pada mobil ini.
Baca juga: Awas, Mobil Dipasang Roof Box Bisa Kena Tilang
Lelang dilakukan dengan sistem closed bidding. Batas akhir pembayaran jaminan pada Selasa (11/1/2022). Sementara batas akhir pengajuan penawaran pada keesokan harinya, Rabu (12/1/2022) pukul 11.00 WIB sesuai waktu server.
KPKNL Surakarta memasang limit alias harga pembuka untuk Toyota Fortuner ini di angka Rp 220 juta. Lantas uang jaminan sebagai tanda sah untuk mengikuti lelang dipatok sebesar Rp 44 juta.
Apabila menilik bursa mobil bekas daring pada Januari ini, Toyota Fortuner lansiran 2014 dengan tipe yang sama umumnya dibanderol di kisaran harga Rp 260 jutaan, bahkan lebih. Angka tersebut bisa saja berbeda tiap penjual tergantung kondisi unitnya.
Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Maut, Begini Cara Benar Menghindari Lubang di Jalan Tol
Sama seperti lelang yang diadakan pemerintah pada umumnya, untuk mengikuti lelang Toyota Fortuner ini cukup mendaftarkan diri di portal yang sudah disebutkan di atas, lalu membayar uang jaminan ke nomor rekening virtual yang diberikan.
Jika memenangkan lelang, diberikan waktu maksimal 5 hari untuk pelunasan sesuai harga yang terbentuk ditambah bea lelang 2 persen. Jangan abai dalam melunasinya sebab akan dianggap gagal bayar dan uang limit yang disetorkan dihitung hangus.
Detail lelang Toyota Fortuner G A/T tersebut bisa dilihat pada tautan berikut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.