Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Keberatan, Pengendara Nmax Putar Balik dan Jatuh | Salah Injak Pedal, Mobil Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kompas.com - 08/01/2022, 06:32 WIB

2. Salah Injak Pedal, Mobil Tabrak Pemotor hingga Tewas

Berkaca dari kejadian tersebut, Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, pengemudi wajib kompeten terhadap mobil yang akan dikendarainya.

“Dia harus berlatih terlebih dahulu bagaimana skill knowledge dan attitude saat mengemudikan mobil. Dengan begitu, kesalahan-kesalahan kecil yang bisa berakibat fatal bisa dihindari. Seperti, salah menginjak pedal (gas dan rem),” ujar Marcell.

Menurut Marcell, tidak sedikit pengemudi yang beranggapan kalau sudah bisa mengendarai mobil manual pasti bisa mengendarai mobil matik, sebab itu banyak pengemudi mobil matik yang terkesan menggampangkan.

Baca juga: Salah Injak Pedal, Mobil Tabrak Pemotor hingga Tewas

3. Cara Mengetahui Besaran Pajak Kendaraan via Online


Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan setiap tahunnya. Untuk besaranya dikenakan sesuai dengan jenis kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan.

Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipengaruhi berbagai faktor. Antara lain Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Nah, buat pemilik yang mau mengetahui besaran pajak kendaraannya, ada cara mudah yang bisa dilakukan secara daring. Langkah ini dapat dilakukan di mana saja tanpa harus ke kantor samsat.

Baca juga: Cara Mengetahui Besaran Pajak Kendaraan via Online

4. Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Blokir STNK via Online
Lapor jual kendaraan, atau pemblokiran Surat Tanda Nomor kendaran (STNK) harus dilakukan pemilik setelah melego kendaraannya.

Dengan melakukan pemblokiran STNK, maka pemilik kendaraan akan terhindar dari pajak progresif ketika akan membeli kendaraan baru.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com