Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan setiap tahunnya. Untuk besaranya dikenakan sesuai dengan jenis kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan.
Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipengaruhi berbagai faktor. Antara lain Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Nah, buat pemilik yang mau mengetahui besaran pajak kendaraannya, ada cara mudah yang bisa dilakukan secara daring. Langkah ini dapat dilakukan di mana saja tanpa harus ke kantor samsat.
Baca juga: Cara Mengetahui Besaran Pajak Kendaraan via Online
4. Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Blokir STNK via Online
Lapor jual kendaraan, atau pemblokiran Surat Tanda Nomor kendaran (STNK) harus dilakukan pemilik setelah melego kendaraannya.
Dengan melakukan pemblokiran STNK, maka pemilik kendaraan akan terhindar dari pajak progresif ketika akan membeli kendaraan baru.
Lapor jual kendaraan dapat dilakukan di kantor Sistem manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.
Baca juga: Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Blokir STNK via Online
5. Daftar Harga Bekas Nissan Juke di Awal 2022
Sayang kini SUV dengan desain nyelenh telah disuntik mati untuk pasar Indonesia. Tapi bagi yang tertarik masih bisa memburu unit bekasnya di bursa mobil bekas.
Nissan Juke sendiri memiliki konfigurasi 5-seater, cocok untuk dikendarai di perkotaan mengingat dimensinya yang kompak. Dimensi di atas kertas, yakno panjang 4.135 mm, lebar 1.765 mm, dan tinggi 1.565 mm dengan radius putar 5,3 meter.
Baca juga: Daftar Harga Bekas Nissan Juke di Awal 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.