JAKARTA, KOMPAS.com - Kerusakan atau kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih kerap dialami pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Hal tersebut bisa jadi persoalan serius mengingat dokumen ini merupakan surat penting yang harus dimiliki suatu kendaraan bermotor. Dalam suatu kasus seperti razia, polisi pun sering menanyakannya.
Jika pemilik tidak bisa menunjukkan STNK, maka polisi akan menilang atau mencurigai kendaraan yang dibawa adalah barang curian.
Baca juga: Pelat Nomor Dipasang Cip, jika Belum Bayar Pajak Tidak Bisa Masuk Tol dan Parkir
Selain itu, tidak lengkapnya surat-surat kendaraan, khususnya STNK, akan mempersulit ketika kendaraan hendak dijual kembali.
Bagi yang mengalami kondisi tersebut, pemilik ini dapat ajukan pembuatan STNK baru dengan beberapa syarat, sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
Syarat pertama, membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian lalu mengisi formulir permohonan. Lampirkan pula KTP, surat kuasa (apabila diwakilkan), serta BPKB.
Untuk kendaraan yang belum lunas ataupun BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.
Baca juga: Pelat Nomor Putih Bisa Mengurangi Kejadian Salah Tilang dengan ETLE
Berikut alur mengurus STNK hilang:
1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik
2. Fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan
4. Pemilik datang ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat
Baca juga: Tanpa Kepastian Diskon Pajak, Bagaimana Nasib LCGC di Awal 2022?
5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja
6. Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Adapun biaya penerbitan STNK ialah Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, atau angkutan umum. Serta, Rp 200.000 untuk kendaraan bermotor roda empat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.