Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/01/2022, 09:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.comKejadian salah tilang karena pelat nomor kendaraan dipalsukan orang lain, kemudian tertangkap kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), kerap terjadi di Ibu Kota.

Umumnya pemilik asli pelat nomor mendapatkan kiriman surat tilang elektronik, termasuk bukti gambar pelanggaran lalu lintas.

Namun, dari foto-foto yang tertangkap kamera ETLE, biasanya kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas bukanlah mobil atau motor sebenarnya.

Baca juga: Cara Sederhana yang Bisa Memperpanjang Masa Pakai Aki

Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah.Satlantas Surakarta Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin mengatakan, kejadian salah tilang karena ETLE bisa diminimalisasi dengan penggunaan pelat nomor jenis baru.

Sebab, teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) pada sistem ETLE masih memiliki kekurangan.

“Jika TNKB terkait dipalsukan. Tidak teridentifikasi dia, karena yang diidentifikasi itu adalah nopol,” ujar Taslim kepada Kompas.com (4/1/2022).

Baca juga: TNKB Diganti Warna Putih, Ini Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Kamera ketika membuat gambar menyerap warna hitam, sifat cahaya. Sementara TNKB kita berwarna dasar hitam tulisannya putih. Sehingga, ini menyebabkan kemungkinan salah identifikasi atau margin error-nya besar,” kata dia.

Oleh sebab itu, Korlantas Polri berencana untuk mengubah warna dasar TNKB. Namun sebelumnya, regulasi yang mengatur mengenai pelat nomor kendaraan harus diubah terlebih dulu.

“Maka, kita mengubah dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor, kita ubah jadi Perpol Nomor 7 tahun 2021,” ucap Taslim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke