Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online | Harga Mobil Toyota per Januari 2022, Avanza Naik Rp 30 Juta

Kompas.com - 05/01/2022, 06:32 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tetap aktif masa berlakunya agar tetap bisa digunakan. Untuk itu, perlu dilakukan perpanjangan setiap lima tahun sesuai ketentuan yang sudah diberlakukan.

Untuk perpanjangan SIM, baik SIM A maupun SIM C, pemilik SIM bisa melakukannya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Tapi, itu tidak wajib, karena sekarang perpanjangan SIM bisa dilakukan secara daring alias online.

Pengajuan perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi perpanjang SIM Online, yakni aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan Sinar (SIM Nasional Persisi), yang dapat diunduh melalui AppStore maupun PlayStore.

Kemudian, memasuki awal 2022, pemerintah belum memberikan kepastian terkait kelanjutan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru. Padahal kebijakan tersebut berakhir pada 31 Desember 2021.

Berdasarkan informasi terakhir, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hanya menyampaikan bila sampai saat ini nasib perpanjangan PPnBM masih dalam tahap kajian terlebih dulu.

“Presiden minta di kaji lagi, terutama dikaitkan dengan apakah demand-nya sudah meningkat cukup bagus, jadi kita akan lihat,” ujar Sri Mulyani beberapa hari lalu.

Selengkapnya, berikut 5 artikel terpopuler pada Selasa, 4 Januari 2022.

1. Tidak Sempat ke Satpas, Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online

Cara perpanjang SIM online secara mudah dan praktis serta biayanyatangkapan layar www.digitalkorlantas.id Cara perpanjang SIM online secara mudah dan praktis serta biayanya

Setelah meng-install aplikasi, pemohon perpanjang SIM perlu mendaftar akun terlebih dahulu dengan memasukkan nomor ponsel untuk kemudian akan dikirimkan kode OTP sebelum mengajukan perpanjangan.

Setelah itu, pemohon perpanjang SIM online alan diminta untuk memasukan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan verifikasi wajah menggunakan face recognition.

Pemohon perpanjang SIM online juga akan diminta memasukan data diri seperti nama lengkap, nomor ponsel, dan alamat email aktif.

Baca juga: Tidak Sempat ke Satpas, Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online

2. Harga Mobil Toyota per Januari 2022, Avanza Naik Rp 30 Juta

Suasana booth Toyota di GIIAS 2021.Dok. TAM Suasana booth Toyota di GIIAS 2021.

Meski harusnya banderol mobil sudah mulai naik, tetapi melihat dari daftar harga di situs resmi agen pemegang merek (APM), rupanya masih mencantumkan banderol lama. Salah satunya adalah PT Toyota Astra Motor (TAM).

Namun, berdasarkan informasi yang tim redaksi dapatkan, salah satu diler Toyota di Jakarta sudah melakukan penyesuaian harga per Januari 2022.

“Sudah ada harga baru, Toyota Avanza naik Rp 30 juta. Pricelist ini untuk plat B atau Jakarta dan sekitarnya” ucap salah satu tenga penjual Toyota di Jakarta kepada Kompas.com, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Harga Mobil Toyota per Januari 2022, Avanza Naik Rp 30 Juta

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau