Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Pengendara Motor Tertabrak Kereta Api | Bisakah Moge Standar Ditilang karena Suara Knalpot

Kompas.com - 04/01/2022, 06:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang pengendara sepeda motor di Kediri, Jawa Timur, meninggal dunia usai tertabrak kereta api, Minggu (2/1/2022). Peristiwa ini terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Gempolan, Baye, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.

Mengutip Kompas.com, Minggu, Kasi Humas Polres Kediri Ipda Afendi menjelaskan, kecelakaan tersebut bermula saat kereta melaju dari arah selatan ke utara. Saat di lokasi kejadian, kereta menabrak korban yang tengah menyeberang dari arah barat ke timur.

Belajar dari peristiwa tersebut, masyarakat wajib berhati-hati saat hendak menyeberangi perlintasan kereta, terutama jika tidak terdapat palang pintu sebagai penghalau kendaraan ketika kereta akan melintas.

Selain itu, kepolisian makin serius memberantas pemakaian knalpot racing yang tidak sesuai aturan. Salah satunya dengan mengenakan tilang pada pelanggar.

Alasannya, knalpot racing bersuara bising mengganggu kenyamanan. Knalpot yang juga disebut "knalpot brong" itu tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285.

Lantas bagaimana dengan motor besar alias moge. Motor dengan kubikasi besar secara teknis memang menghasilkan suara besar walaupun tetap memakai knalpot standar. Apakah bisa ditilang?

Selengkapnya, berikut 5 artikel terpopuler Kanal Otomotif pada Senin, 3 Januari 2022:

1. Terulang Lagi, Pengendara Motor Tertabrak Kereta Api di Kediri

Proses evakuasi pengendara motor tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu Dusun Gempolan, Desa Baye, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Minggu (2/1/2022).Dok.Polres Kediri Proses evakuasi pengendara motor tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu Dusun Gempolan, Desa Baye, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Minggu (2/1/2022).

Secara hukum, aturan kendaaan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Terdapat sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 undang-undang yang sama, pengendara yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.

Baca juga: Terulang Lagi, Pengendara Motor Tertabrak Kereta Api di Kediri

2. Bisakah Moge Standar Ditilang karena Suara Knalpot Bising?

Ducati Streetfighter V4S dengan knalpot standar yang ditilang karena dianggap memakai knalpot bisingDok. @indobike_sound Ducati Streetfighter V4S dengan knalpot standar yang ditilang karena dianggap memakai knalpot bising

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, secara implisit mengatakan tidak bisa ditilang sebab aturan ambang batas suara sudah disesuaikan kubikasi.

“Mengenai ukuran ambang batas suara, saya kira sudah ada ketentuan yang mengatur biasanya disesuaikan dengan besarnya volume silender atau cc-nya," ungkap Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

"Moge dengan standar yang asli saya kira sudah disesuaikan dengan cc-nya, sepanjang belum ada modifikasi atau perubahan knalpotnya. Untuk memastikan perlu dilakukan pengecekan," katanya.

Baca juga: Bisakah Moge Standar Ditilang karena Suara Knalpot Bising?

3. Harga Skutik Bongsor, Nmax dan PCX Januari 2022

Honda PCX 160Kompas.com/Donny Honda PCX 160

Memasuki awal tahun baru, tepatnya Januari 2022, harga sepeda motor skuter otomatik (skutik) besar di atas 150cc alias skutik bongsor terbilang stabil.

Dua nama besar dari Jepang yang meramaikan segmen in yaitu Yamaha dan Honda, masih tidak merevisi harga lini skutik bongsor mereka seperti bulan sebelumnya.

Tercatat Yamaha dan Honda terakhir kali mendongkrak harga jual sejumlah skutik bongsor mereka pada Juli 2021. Hingga saat ini, harga tersebut masih bertahan sampai Januari 2021.

Baca juga: Harga Skutik Bongsor, Nmax dan PCX Januari 2022

4. Harga MPV Bekas Awal Tahun, Stream Rp 70 Juta, Ertiga Rp 90 Jutaan

Ilustrasi Toyota Kijang KapsulDok. Otomotif Group Ilustrasi Toyota Kijang Kapsul

Memasuki awal tahun, mobil di segmen multi purpose vehicle (MPV) masih jadi model paling laris dan banyak dicari konsumen. Tak hanya di pasar mobil baru, penjualan MPV di pasar mobil bekas juga laris.

Bahkan untuk model-model yang sudah berusia 10 sampai 20 tahun, harganya cenderung bertahan di pasaran karena peminatnya masih ada.

Andi, pemilik showroom Jordy Motor di MGK Kemayoran, mengatakan, ada beberapa pilihan mobil bekas yang harganya sekitar Rp 50 juta.

Baca juga: Harga MPV Bekas Awal Tahun, Stream Rp 70 Juta, Ertiga Rp 90 Jutaan

5. Menunggu Kelanjutan PPnBM, Banderol SUV Murah Bakal Naik di Awal 2022

Generasi terbaru BR-V jadi salah satu andalan Honda di GIIAS 2021 guna mendulang penjualan, kini sudah diumumkan harga resminya. KOMPAS.com/Ruly Kurniawan Generasi terbaru BR-V jadi salah satu andalan Honda di GIIAS 2021 guna mendulang penjualan, kini sudah diumumkan harga resminya.

Memasuki awal 2022, pemerintah belum juga memberikan kepastian terkait kelanjutan diskon PPnBM mobil baru. Padahal kebijakan tersebut berakhir pada 31 Desember 2021.

Berdasarkan informasi terakhir, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hanya menyampaikan bila sampai saat ini nasib perpanjangan PPnBM masih dalam kajian lebih dulu.

"Presiden minta dikaji lagi, terutama dikaitkan dengan apakah demand-nya sudah meningkat cukup bagus, jadi kita akan lihat," ujar Sri Mulyani beberapa hari lalu.

Baca juga: Menunggu Kelanjutan PPnBM, Banderol SUV Murah Bakal Naik di Awal 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau