Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jatim Tambah 3 Kamera Tilang Elektronik, Ini Lokasinya

Kompas.com - 28/12/2021, 07:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur baru saja menambah 3 titik kamera tilang elektronik (ETLE) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada Senin (27/12/2021).

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur AKBP Gathut Wibowo mengatakan, dengan tambahan 3 titik ETLE maka total terdapat 56 titik penerapan ETLE di Jawa Timur.

Baca juga: Fortuner Legender Meluncur Awal Tahun 2022, Ini Bocoran Variannya

"Sebelumnya sudah ada 53 titik ETLE di wilayah hukum Polda Jatim. Jadi sekarang total terdapat 56 titik," kata Gathut dilansir Kompas.com, Senin (27/12/2021).

Selain Kota Blitar, beberapa kota lainnya di Jawa Timur juga sudah menerapkan kamera tilang elektronik seperti, Surabaya, Lamongan, Kota Batu, dan Tulungagung.

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan,  di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik  atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.ANTARA FOTO/ARNAS PADDA Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Gathut mengatakan, ETLE di wilayah Polda Jatim sudah mulai diterapkan sejak dua tahun lalu.

Menurut Gathut, realisasi penerapan ETLE di Jawa Timur sangat bergantung pada dukungan setiap pemerintah daerah karena untuk pemasangannya juga membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

Baca juga: Toyota Fortuner Vs Pajero Sport, Mana yang Lebih Unggul?

"Karena ini kita koordinasi dengan Pemda. Kita tahu anggaran untuk ETLE ini tidak murah, perlu dukungan Pemda untuk bantu pengadaan alat," ujarnya.

Dengan penerapan ETLE, kata dia, masyarakat diharapkan percaya pada komitmen Polri dalam transparansi penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, Polda Jatim juga telah menargetkan penerapan ETLE secara mobile di seluruh wilayah hukumnya pada 2022. Sistim ETLE mobile nantinya akan dipasang pada kendaraan patroli petugas kepolisian yang dinamakan sebagai "Program Incar".

Mobil patroli Satlantas Polres Kediri, Jawa Timur, kini dilengkapi dengan mobile INCAR untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas.Dok Satlantas Polres Kediri Mobil patroli Satlantas Polres Kediri, Jawa Timur, kini dilengkapi dengan mobile INCAR untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas.

"Jadi kameranya diletakkan di atas mobil patroli dan akan meng-capture pelanggaran yang ditemui," kata Gathut.

Dengan adanya sistem ETLE,  Gathut mengklaim kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas di Jawa Timur  meningkat. Hal ini dikarenakan masyarakat tahu perilaku mereka dalam berlalu lintas diawasi oleh kamera.

Baca juga: Rest Area Km 52 B Tol Jakarta-Cikampek Tutup Sementara

"Yang jelas masyarakat semakin patuh untuk pada peraturan lalu lintas terutama di titik-titik di mana ETLE diterapkan," ucapnya.

Penerapan tilang elektronik juga merupakan antisipasi untuk mengurangi peluang terjadinya penyelewengan oleh petugas kepolisian di jalanan.

"Ini juga akan mengurangi kemungkinan besar penyelewengan oleh petugas kepolisian," ucap Gathut.

Ilustrasi kamera tilang elektronikhttps://ntmcpolri.info/ Ilustrasi kamera tilang elektronik

Selain itu, dengan tidak adanya pertemuan antara petugas kepolisian dan pelanggar, kata Gathut, maka peluang terjadinya perdebatan yang tidak perlu antara petugas dan pelanggar dapat ditekan.

Baca juga: Selisih Rp 4 Jutaan, Mending Veloz Tipe Tertinggi atau Sienta?

Di sisi lain, polisi memiliki bukti kuat yang membuktikan pelanggaran yang dilakukan seseorang berupa rekaman foto dan video.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau