JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat syarat perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku mulai hari ini, Jumat 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan, sejumlah aturan terbaru terkait persyaratan perjalanan dalam negeri dan pengalihan arus lalu lintas mobil barang selama periode Nataru diatur melalui SE 109 Tahun 2021.
Regulasi ini membahas tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Baca juga: Mirip NMAX, Intip Calon Skuter Listrik Baru Yamaha
Baca juga: Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Akan Berlaku 24 Jam
“Kewajiban semua pelaku perjalanan, baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan angkutan umum, termasuk di penyeberangan, termasuk sepeda motor, yang pertama adalah kartu vaksin dosis lengkap,” ujar Budi, dalam konferensi virtual (20/12/2021).
Selain harus sudah divaksinasi dosis lengkap, pelaku perjalanan juga harus sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.
Sementara itu, buat pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Baca juga: Jangan Pernah Salip Truk atau Bus dari Sisi Dalam Saat Manuver
Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Mulai 26 Desember 2021, Ini Rinciannya
“Kami juga lakukan pembatasan kapasitas, untuk kendaraan angkutan umum sampai dengan sekarang kapasitas masih kami batasi, adalah sebesar 75 persen dari kapasitas maksimal,” ucap Budi.
“Kemudian bagi setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan, bakal dilakukan pengukuran suhu tubuh. Kami juga siapkan hand sanitizer, termasuk juga wastafel yang mudah dijangkau masyarakat,” kata dia.
Budi juga menambahkan, khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.