Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Lokasi Layanan Pajak Kendaraan Malam Hari di Yogyakarta

Kompas.com - 21/12/2021, 12:22 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan bermotor milik pribadi wajib bayar pajak tahunan. Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), gerai pembayaran, Samsat keliling, hingga layanan online.

Meski sudah ada beragam cara untuk membayar pajak kendaraan tahunan, masih banyak masyarakat yang abai dan menunggak pajak kendaraannya. Akibatnya masyarakat wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda.

Oleh sebab itu, sejumlah daerah menerapkan pemutihan untuk menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak demi menarik masyarakat untuk segera menunaikan kewajibannya. Salah satu daerah yang masih menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca juga: Ini Aturan dan Syarat Perjalanan Darat Terbaru Selama Libur Nataru

Sesuai Pergub DIY Nomor 62 Tahun 2021, program pemutihan diberikan hingga 31 Desember 2021. Program tersebut terdiri atas pemutihan denda pajak kendaraan, bebas denda bea balik nama kendaraan, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja (SWDKLLJ) tahun terlewat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsat Kota Yogyakarta (@samsatjogjakarta)

Guna memaksimalkan program tersebut, Samsat Kota Yogyakarta memperluas layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan dengan membuka pelayanan pada malam hari.

Lebih detail, layanan tersebut sudah mulai direalisasikan sejak 17 Desember hingga 30 Desember 2021.

Baca juga: Pengendara Motor Pengawal Ambulans Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi

Terdapat 3 lokasi yang jadi titik pelayanan pembayaran pajak kendaraan tahunan pada malam hari, mulai pukul 16.30 - 20.00 WIB.

Pertama yakni layanan secara drive thru di Halaman Kantor Samsat Induk Kota Yogyakarta, Bus Samsat Keliling (Satling) yang beroperasi di sekitar Stasiun Tugu atau ujung utara Jalan Malioboro, dan Layanan Mobil Gojak di Alun-Alun Kidul Yogyakarta depan Siti Hinggil.

Untuk bisa menggunakan layanan tersebut, masyarakat yang hendak membayarkan pajak kendaraan tahunannya hanya diminta syarat STNK asli beserta fotokopiannya, serta KTP pemilik kendaraan beserta fotokopiannya pula.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau