Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadwal dan Lokasi Layanan Pajak Kendaraan Malam Hari di Yogyakarta

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan bermotor milik pribadi wajib bayar pajak tahunan. Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), gerai pembayaran, Samsat keliling, hingga layanan online.

Meski sudah ada beragam cara untuk membayar pajak kendaraan tahunan, masih banyak masyarakat yang abai dan menunggak pajak kendaraannya. Akibatnya masyarakat wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda.

Oleh sebab itu, sejumlah daerah menerapkan pemutihan untuk menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak demi menarik masyarakat untuk segera menunaikan kewajibannya. Salah satu daerah yang masih menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sesuai Pergub DIY Nomor 62 Tahun 2021, program pemutihan diberikan hingga 31 Desember 2021. Program tersebut terdiri atas pemutihan denda pajak kendaraan, bebas denda bea balik nama kendaraan, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja (SWDKLLJ) tahun terlewat.

Lebih detail, layanan tersebut sudah mulai direalisasikan sejak 17 Desember hingga 30 Desember 2021.

Terdapat 3 lokasi yang jadi titik pelayanan pembayaran pajak kendaraan tahunan pada malam hari, mulai pukul 16.30 - 20.00 WIB.

Pertama yakni layanan secara drive thru di Halaman Kantor Samsat Induk Kota Yogyakarta, Bus Samsat Keliling (Satling) yang beroperasi di sekitar Stasiun Tugu atau ujung utara Jalan Malioboro, dan Layanan Mobil Gojak di Alun-Alun Kidul Yogyakarta depan Siti Hinggil.

Untuk bisa menggunakan layanan tersebut, masyarakat yang hendak membayarkan pajak kendaraan tahunannya hanya diminta syarat STNK asli beserta fotokopiannya, serta KTP pemilik kendaraan beserta fotokopiannya pula.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/21/122200215/jadwal-dan-lokasi-layanan-pajak-kendaraan-malam-hari-di-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke