JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus truk trailer yang alami kecelakaan di jalan raya memang sering terdengan belakangan ini. Penyebab dari kecelakaan tersebut juga bermacam-macam, bisa dari truk, trailer, atau kontainer yang dibawa.
Truk trailer semestinya memiliki dua kartu KIR, untuk kepala truk (tractor head) dan trailernya. Namun yang ada di jalanan, hanya tractor head-nya saja yang punya kartu KIR, sedangkan trailer jarang yang diuji.
Trailer nonstandar yang tidak teruji secara rutin ini bisa menyebabkan kecelakaan di jalan. Misalnya pada sambungan dari truk ke trailer, kabelnya bocor sehingga sistem pengereman dan kelistrikan tidak berfungsi.
Baca juga: Siap-siap, Pekan Ini Ganjil Genap Bakal Diterapkan di 4 Ruas Jalan Tol
Menanggapi beberapa trailer yang tidak diuji, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya terus berupaya agar seluruh operator angkutan barang melaksanakan uji secara tertib. Kondisi truk maupun trailer nonstandar ini berbahaya kalau tetap dibiarkan.
“Dari hasil pemantauan, banyak trailer yang tidak melaksanakan uji berkala. Oleh sebab itu, kami bersama Otoritas Pelabuhan sudah melakukan MoU dalam rangka pengawasan operasional angkutan barang yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok,” ucapnya di Jakarta, Sabtu (18/12/2021).
Nantinya akan ada integrasi data antara hasil uji Dishub dengan Otoritas Pelabuhan. Sehingga bisa dilakukan identifikasi armada yang beroperasi di pelabuhan apakah sudah memenuhi aspek kelaikan jalan atau belum.
Baca juga: Fortuner Nyebur ke Kali Cengkareng, Ini Bahaya Mengemudi dalam Kondisi Mengantuk
“Sehingga seluruh operasional kendaraan yang keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok telah memenuhi syarat di jalan umum,” kata Syafrin.
Bahkan rencanya, pihak Dishub dan Otoritas Pelabuhan melakukan uji di tempat (Pelabuhan Tanjung Priok). Hal ini bertujuan agar lebih banyak trailer yang diuji dan tidak menciptakan antrean panjang di tempat pengujian Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.