JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan mobil yang menabrak bagian belakang truk (tabrak belakang) memang kerap terjadi. Apalagi ketika kondisi jalan gelap, truk kadang tidak terlihat dan mengagetkan pengemudi.
Kejadian tabrak belakang karena truk yang tidak terlihat saat malam hari ini sebenarnya bisa dicegah jika Alat Pemantul Cahaya (APC) ditempel di belakang. Seperti namanya, APC merupakan stiker yang memantulkan cahaya dari kendaraan lain.
Efeknya, ketika pengemudi jadi bisa melihat truk dari kejauhan karena pantulan cahaya tersebut dan bisa menghindarinya. Namun sayangnya di lapangan, masih ada saja truk tanpa APC atau memakai APC yang tidak sesuai standar.
Baca juga: Pentingnya Blokir STNK Saat Kendaraan Sudah Dijual
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan ramp check sekaligus kampanye keselamatan pemasangan APC bagi angkutan barang khususnya truk trailer di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Jumat (17/12/2021).
“Intinya saya sedang mengajak operator truk kontainer untuk meningkatkan aspek keselamatan dari kendaraan kontainer di Tanjung Priok. Saat ini sebetulnya semua (aspek keselamatan) sudah kami sentuh, yang pertama dan paling mudah yaitu pemasangan APC,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (17/12/2021).
Menurutnya, saat ini banyak beredar APC yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No KP. 3996/AJ.502/DRJD/2019 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.
Baca juga: Yamaha Luncurkan NMAX 160 Versi Spider-Man: No Way Home
APC yang tidak sesuai standar punya kemampuan memantulkan cahaya yang rendah. Jadi ketika terkena cahaya, daya pantulnya tidak maksimal sehingga tetap membahayakan pengguna jalan lain.
“Pemasangan APC ini penting dan saya harapkan semua operator maupun pengemudi kontainer dapat melaksanakannya. Misalnya saat malam hari dan truk dalam keadaan berhenti di jalan, dapat langsung terlihat oleh kendaraan di belakangnya,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Budi juga memeriksa tata cara muat kontainer. Sayangnya di jalan raya, terdapat truk trailer yang tidak sesuai, seperti kepala truk engkel yang menarik trailer 40 feet, sehingga tidak kuat dan menyebabkan kecelakaan.
“Beberapa kasus yang terjadi, ada keluhan dari operator jalan tol karena jika ada kecelakaan truk kontainer maka dapat memakan waktu hingga beberapa jam untuk evakuasi. Hal ini tentu menghambat kelancaran lalu lintas,” kata dia.
Seharusnya penggunaan trailer dengan konfigurasi sumbu kendaraan kepala truk (tractor head) 1.2 untuk trailer 20 feet dan konfigurasi sumbu 1.22 untuk trailer 40 feet.
“Tadi sudah dicontohkan jika trailer, tractor head, termasuk kereta gandengnya harus sesuai untuk keseimbangan,” jelasnya.
Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dan penekanan dalam kegiatan tersebut sekaligus untuk memastikan persyaratan teknis dan laik jalan, antara lain:
a. penggunaan angkutan trailer wajib sesuai dengan peruntukannya;
b. dalam hal pemastian persyaratan teknis dan laik jalan para penguji kendaraan bermotor harus lebih teliti dalam pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan trailer khususnya pada bagian sistem rem dan twist lock/ kunci putar untuk mengunci kontainer;