Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan dan Syarat Perjalanan Darat Terbaru Selama Libur Nataru

Kompas.com - 20/12/2021, 07:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan darat untuk periode Natal dan tahun baru (Nataru).

Syarat bepergian libur Nataru menggunakan transportasi darat tertuang dalam aturan yang sama dengan pengalihan arus lalu lintas mobil barang selama periode Nataru.

Baca juga: Viral SPBU Pertamina Disebut Tak Bisa Lagi Bayar Tunai, Ini Penjelasan Pertamina

Aturan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan penjelasan terkait hal ini, termasuk mengenai syarat naik bus antarkota antarprovinsi dan mobil pribadi.

Pemeriksaan syarat perjalananJasa Marga Pemeriksaan syarat perjalanan

Dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Baca juga: Kia Carens Generasi Baru Hadir, Tampilan Jadi Ala SUV

“Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” kata Budi dalam keterangan resmi, Sabtu (18/12/2021).

Pengecualian:

  1. Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.
  2. Pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
  3. Setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen.

Penumpang bus yang berangkat dari Terminal Bus Kalideres menunjukkan sertifikat Covid-19 sebagai syarat perjalanan.Dok. Terminal Bus Kalideres Penumpang bus yang berangkat dari Terminal Bus Kalideres menunjukkan sertifikat Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

“Selain itu, juga diwajibkan menjaga jarak serta harus melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan,” kata Budi.

Dari sisi fasilitas, pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan diwajibkan mempersiapkan dan menggunakan PeduliLindungi melakukan penyemprotan disinfektan tiap 24 jam, serta menyediakan pengukur suhu tubuh dan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.

Baca juga: Video Viral Pengendara Motor Kawal Ambulans Ditilang, Begini Aturannya

“Bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri. Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non-tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contraflow, satu arah, maupun ganjil genap,” tambahnya.

Sementara untuk aturan kendaraan logistik, dalam SE 109 tahun 2021 dituliskan pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.

Mobil barang sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, atau bahan bangunan.

BPTJ Tegaskan Tak Ada Toleransi Syarat Perjalanan AKAP dan AKDPBPTJ BPTJ Tegaskan Tak Ada Toleransi Syarat Perjalanan AKAP dan AKDP

Ketentuan pengalihan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju /dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.

Baca juga: Promo Suzuki Akhir Tahun, DP Murah dan Diskon

Pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali juga harus sudah divaksin dosis lengkap dan dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 14x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Namun, jika baru menerima vaksin dosis pertama, dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam jangka waktu maksimal 7x24 jam. Dan bagi yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, diharapkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” katanya.

Syarat Naik Bus AKAP

Naik bus DamriDOK. DAMRI Naik bus Damri

Bepergian dengan bus AKAP memang bisa menjadi solusi bagi orang yang tidak mau capek ketika perjalanan. Penumpang tinggal membeli tiket dan bersantai di dalam bus hingga sampai di tujuannya.

Walaupun saat ini masih pandemi Covid-19, bepergian dengan bus AKAP masih diperbolehkan.

Tapi bagi yang berminat, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum berangkat naik bus AKAP.

Syarat perjalanan tertulis di Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Perioda Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19.

Suasana terminal bus Kalideres, Selasa (13/4/2021).Kompas.com/Sonya Teresa Suasana terminal bus Kalideres, Selasa (13/4/2021).

Pertama, pelaku perjalanan jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua). Selain itu juga harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, untuk orang dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis atau belum vaksin lengkap (dosis kedua) maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Ketentuan tadi dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Lalu jika berencana membawa anak di bawah 12 tahun, diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com