Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini 7 Titik Pos Terpadu di Boyolali Saat Libur Nataru

Kompas.com - 19/12/2021, 12:41 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

BOYOLALI, KOMPAS.com - Total akan ada 356 pos pelayanan terpadu yang didirikan di seluruh wilayah di Jawa Tengah selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Tidak hanya di perbatasan antar kota, pos ini juga disiapkan di jalan dalam kota dan rest area tol.

Mengingat pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya, Kamis (16/12/2021), memprediksi bakal ada 4 juta orang yang melakukan perjalanan menuju Jawa Tengah selama periode tersebut.

“Pada libur Nataru kali ini, hampir 4 juta orang diprediksi akan menuju Jateng, untuk itu kita harus bisa mengelola pergerakan ini dengan baik,” ucap Budi Karya.

Baca juga: Suites Class PO Handoyo Kena Jiplak Operator Bus Bangladesh

Di Boyolali, akan disiagakan sebanyak 7 pos terpadu yang terdiri dari 3 pos pelayanan dan 4 pos pengamanan.

Lebih detail, pos pelayanan yang disiapkan berlokasi di Monumen Susu Murni, dan rest area Tol Trans Jawa Km 487 A, serta Km 487 B. Sementara pos pengamanan bertempat di exit tol Bandara Adi Soemarmo, exit tol Mojosongo, jalur arteri di Pasar Ampel, dan Pos Simpang Tiga Bangak.

Satlantas Polres Boyolali turut melakukan pengecekan kondisi kendaraan patroli yang akan digunakan selama periode pengamanan tersebut, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polres Boyolali AKP Yulia Anggraeni.

Baca juga: Intip Bangku Super Mewah Buatan Hai Rimba Kencana di Bus Omah Sultan

Syarat perjalanan mudik Natal dan Tahun BaruKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Syarat perjalanan mudik Natal dan Tahun Baru

"Kami melakukan pengecekan menyeluruh mulai kendaraan roda dua dan roda empat yang sering digunakan anggota, memastikan bahwa anggota kami sudah siap kelengkapan yang digunakan dalam rangka Operasi Lilin Candi 2021," ucap Yulia dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).

Sebagai pengingat, aturan terbaru perjalanan darat selama masa Libur Nataru didasarkan pada Surat Edaran (SE) 109 Tahun 2021 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.

Dalam surat tersebut tertulis, setiap perlaku perjalanan wajib sudah divaksin lengkap 2 dosis dan membawa surat hasil negatif tes antigen yang dilakukan dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum melakukan perjalanan.

Baca juga: Kecelakaan Tol Cipali Semakin Sering Terjadi Dibanding Tahun Lalu

Untuk angkutan penumpang, dilakukan pembatasan hanya bisa mengangkut 75 persen dari kapasitas maksimal, dan diwajibkan bagi para penumpang agar menjaga jarak.

Sementara bagi pengguna kendaraan pribadi, pengendalian perjalanan orang dilakukan dengan pengaturan lalu lintas sesuai diskresi Polri. Hal tersebut dapat berlaku di jalan tol maupun non-tol dengan skema contra flow, satu arah, hingga ganjil genap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com