Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Juta Orang Bakal Mengalir ke Jateng Saat Nataru

Kompas.com - 17/12/2021, 07:22 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Diprediksi hampir 4 juta orang mengalir melakukan perjalanan menuju Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Info tersebut diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya, Kamis (16/12/2021). Ia memperkirakan sejumlah destinasi wisata di Jateng jadi tujuan favorit pada masa Libur Nataru.

“Pada libur Nataru kali ini, hampir 4 juta orang diprediksi akan menuju Jateng, untuk itu kita harus bisa mengelola pergerakan ini dengan baik,” ucap Budi Karya.

Baca juga: Selama Libur Nataru, Empat Ruas Tol Ini Terapkan Ganjil Genap

Ia turut mengimbau pelaku sektor distribusi barang agar melakukan aktivitas muatan logistik sebelum tanggal 20 Desember. Upaya yang harus dilakukan demi mencegah terjadinya lonjakan arus lalu lintas hingga menyebabkan kemacetan.

Sejumlah skenario sudah disiapkan untuk menjaga kelancaran mobilitas pada masa Libur Nataru, termasuk pengaturan lalu lintas, penyiapan infrastruktur, hingga mitigasi bencana.

Jalan Tol Semarang-BawenDok. Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Jalan Tol Semarang-Bawen

Lalu ada pula pengendalian transportasi umum berupa ramp check terhadap kelaikan armada transportasi dan memastikan kondisi kesehatan awak transportasi yang bertugas.

Agenda ramp check pada angkutan penumpang ini diinstruksikan oleh Budi Karya kepada Ditjen Perhubungan Darat berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan di masing-masing daerah.

Baca juga: Lebih Mahal Rp 15 Juta, Apa Istimewanya Honda CR-V Black Edition?

Dari data yang diungkapkan Polda Jateng, puncak arus mudik Libur Nataru di wilayah tersebut diperkirakan bakal terjadi pada 24 Desember 2021. Lantas untuk puncak arus balik diprediksi pada 2 Januari 2022.

Perlu diingat, syarat perjalanan jarak jauh untuk seluruh moda transportasi pada masa Libur Nataru telah diatur sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 dan Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Syarat tersebut berupa wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap alias sudah mendapatkan dosis kedua, serta hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com