JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau biasa disebut dengan pelat nomor wajib dipasang oleh setiap pemilik kendaraan di bagian depan dan belakang kendaraannya yang terlihat secara kasat mata.
Aturan penggunaan pelat nomor juga sudah dituliskan dalam Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pasal 5, setiap kendaraan yang diregristrasi akan diberikan bukti registrasi berupa BPKB, STNK, dan TNKB.
Baca juga: Jangan Asal, Begini Cara Pindah Gigi yang Benar pada Mobil Manual
Dalam aturan tersebut dijelaskan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) terdiri atas kode wilayah/kode registrasi, nomor urut registrasi, dan seri huruf di bagian belakang.
TNKB berfungsi sebagai identifikasi kendaraan bahwa sudah legal secara hukum untuk beroperasi di jalan raya. Namun bagaimana jika terjadi suatu hal yang mengakibatkan TNKB atau pelat nomor hilang atau rusak?
Dalam pasal 60 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 dijelaskan, bagi pemilik kendaraan yang TNKB nya hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor samsat daerah.
Penggantian TNKB karena hilang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: Sensasi Toyota Fortuner 2.4 VRZ Diesel Melibas Jakarta-Yogyakarta
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
Sedangkan untuk syarat penggantian TNKB karena rusak antara lain:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.