Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Biaya Mengurus Pelat Nomor Kendaraan yang Hilang atau Rusak

Kompas.com - 17/12/2021, 12:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau biasa disebut dengan pelat nomor wajib dipasang oleh setiap pemilik kendaraan di bagian depan dan belakang kendaraannya yang terlihat secara kasat mata.

Aturan penggunaan pelat nomor juga sudah dituliskan dalam Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pasal 5, setiap kendaraan yang diregristrasi akan diberikan bukti registrasi berupa BPKB, STNK, dan TNKB.

Baca juga: Jangan Asal, Begini Cara Pindah Gigi yang Benar pada Mobil Manual

Dalam aturan tersebut dijelaskan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) terdiri atas kode wilayah/kode registrasi, nomor urut registrasi, dan seri huruf di bagian belakang.

TNKB berfungsi sebagai identifikasi kendaraan bahwa sudah legal secara hukum untuk beroperasi di jalan raya. Namun bagaimana jika terjadi suatu hal yang mengakibatkan TNKB atau pelat nomor hilang atau rusak?

Ilustrasi pelat nomor jenis baruwartakota.tribunnews.com Ilustrasi pelat nomor jenis baru

Dalam pasal 60 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 dijelaskan, bagi pemilik kendaraan yang TNKB nya hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor samsat daerah.

Penggantian TNKB karena hilang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca juga: Sensasi Toyota Fortuner 2.4 VRZ Diesel Melibas Jakarta-Yogyakarta

a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:

  • Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (6);
  • Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
  • STNK;
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
  • Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Sedangkan untuk syarat penggantian TNKB karena rusak antara lain:

a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:

  • Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO ayat (6);
  • surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
  • STNK;
  • TNKB yang rusak; dan
  • Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

petugas melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan pajak lima tahunan di kantor Samsat Kota Soloari purnomo petugas melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan pajak lima tahunan di kantor Samsat Kota Solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com