Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Biaya Mengurus Pelat Nomor Kendaraan yang Hilang atau Rusak

Kompas.com - 17/12/2021, 12:22 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau biasa disebut dengan pelat nomor wajib dipasang oleh setiap pemilik kendaraan di bagian depan dan belakang kendaraannya yang terlihat secara kasat mata.

Aturan penggunaan pelat nomor juga sudah dituliskan dalam Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pasal 5, setiap kendaraan yang diregristrasi akan diberikan bukti registrasi berupa BPKB, STNK, dan TNKB.

Baca juga: Jangan Asal, Begini Cara Pindah Gigi yang Benar pada Mobil Manual

Dalam aturan tersebut dijelaskan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) terdiri atas kode wilayah/kode registrasi, nomor urut registrasi, dan seri huruf di bagian belakang.

TNKB berfungsi sebagai identifikasi kendaraan bahwa sudah legal secara hukum untuk beroperasi di jalan raya. Namun bagaimana jika terjadi suatu hal yang mengakibatkan TNKB atau pelat nomor hilang atau rusak?

Ilustrasi pelat nomor jenis baruwartakota.tribunnews.com Ilustrasi pelat nomor jenis baru

Dalam pasal 60 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 dijelaskan, bagi pemilik kendaraan yang TNKB nya hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor samsat daerah.

Penggantian TNKB karena hilang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca juga: Sensasi Toyota Fortuner 2.4 VRZ Diesel Melibas Jakarta-Yogyakarta

a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:

  • Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (6);
  • Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
  • STNK;
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
  • Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Sedangkan untuk syarat penggantian TNKB karena rusak antara lain:

a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:

  • Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO ayat (6);
  • surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
  • STNK;
  • TNKB yang rusak; dan
  • Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

petugas melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan pajak lima tahunan di kantor Samsat Kota Soloari purnomo petugas melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan pajak lima tahunan di kantor Samsat Kota Solo

Untuk tanda bukti indntitas yang dimaksud dalam pasal 10 ayat (6) yakni sebagai berikut:

a. untuk perseorangan, melampirkan:

  1. Kartu tanda penduduk bagi:
    a) warga negara Indonesia; atau
    b) warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap;
  2. Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas;

Baca juga: Apa Benar Pakai Bensin Oktan Tinggi Bisa Memperbaiki Emisi Gas Buang?

b. untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:

  1. nomor induk berusaha;
  2. nomor pokok wajib pajak; dan
  3. surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan;

c. untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan Imp surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.

Beda pelat nomor asli (kiri) dan palsu (kanan)Otomania/Setyo Adi Beda pelat nomor asli (kiri) dan palsu (kanan)

Jangan lupa bahwa Anda juga harus membawa kendaraan terkait untuk dilakukan cek fisik (beberapa kasus).

Baca juga: Jakarta-Yogyakarta, Konsumsi BBM Toyota Fortuner Capai 10,7 Kpl

Pemohon akan dikenakan biaya pencetakan TNKB sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yakni Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau